PORTALMALUKU.COM - Publik dibuat geger dan heboh dengan perlakuan pengantar jenazah di beberapa kota besar Indonesia.
Berdasarkan aturan dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Iring-iringan pengantar jenazah mendapat hak utama untuk diprioritaskan di jalan raya.
Namun, ada pelaku pengendara yang ikut mengantar jenazah, sering melakukan hal yang tidak semestinya kepada pengendara lain.
Bahkan, ada yang sampai nekat melakukan hal berbahaya bagi keselamatan satu sama lain.
Melansir dari kanal YouTube Auto Populer pada Sabtu, 22 Januari 2022, terdapat kejadian brutal di beberapa kota di Indonesia.
1. Kota Makassar
Dalam video amatir memperlihatkan rombongan pengantar jenazah yang menggunakan kendaraan roda dua nekat masuk ke jalan tol.
Tidak hanya itu, pengantar jenazah dengan kendaraan roda empat juga menolak untuk membayar biaya tol.