PORTALMALUKU.COM - Imbas pengusiran pesawat Susi Air dari hanggar Bandara Malinau, Kalimantan Utara mengakibatkan dua orang pejabat ini disomasi.
Kedua pejabat itu adalah Bupati Malinau Wempi Wellem dan Sekda Malinau Erbes Silvanus disomasi.
Menurut kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz, pihaknya telah mengirim somasi terhadap dua orang petinggi Malinau itu pada Senin, 7 Februari 2022 kemarin.
"VISI LAW OFFICE sebagai kuasa hukum secara resmi mengirimkan Somasi/teguran pada hari Senin, tanggal 7 Februari 2022 kepada saudara Wempi Wellem Mawa dan Ernes Silvanus," kata Donal dalam keterangannya.
Baca Juga: Detik-detik Rizky Febian Nyatakan Cinta ke Mahalini, Sule dan Nathalie Jadi Saksi
Di menjelaskan, somasi itu dikirimkan kepada keduanya karena dinilai paling bertanggungjawab atas persoalan pengusiran Susi Air dari Hanggar.
Lebih lanjut dia mengatakan, pengerahan Satpol PP oleh Pemkab Malinau diduga merupakan tindakan melawan hukum.
Pasalnya, tidak sesuai dengan tugas Satpol PP sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi.
"Dengan demikian, diduga telah melanggar Pasal 210 jo Pasal 344 huruf (a) dan (c) Undang-Undang No 1 Tahun 2009,” ujar Donal.