PORTALMALUKU.COM — Seorang pengendara motor terekam kamera marah-mara ke polisi gegera ditilang polisi akibat tak memakai helm, viral di media sosial.
Selain tak memakai helm, pria itu juga diketahui tak membawa surat-surat kendaraannya.
Video pengendara memarahi polisi itu diunggah oleh akun Instagram bernama @beritakotabandung pada Jumat kemarin.
“Tak terima ditilang karena tidak menggunakan helm dan tidak memiliki surat-surat, pria tersebut malah merusak kendaraan miliknya,” tulis akun tersebut.
Lokasi penilangan pria berkendara tersebut diketahui terjadi di Jalan Kiaracondong, Kota Bandung, Jawa Barat.
Bukannya menyadari kesalahannya, lelaki itu justru geram dan balik memarahi polisi. Saking marahnya, pria itu, bahkan nekat merusak motornya.
Baca Juga: Dijuluki Crazy Rich Malang, Intip Deretan Sumber Kekayaan Gilang Alias Juragan 99
Mengutip laporan PRFM News dalam artikelnya, "Tak Terima Ditilang, Pengendara di Kiaracondong Bandung Rusak Motornya Sendiri Sambil Marah-marah", pengendara itu lantas menjatuhkan motornya di jalan. Saat polisi mengangkatnya, si pengendara mencoba merusak spakbor depannya.
Aturan
Perlu diketahui, berdasarkan aturan yang berlaku setiap pengendara harus membawa SIM dan STNK yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 nomor 288.