PORTALMALUKU.COM - Pertengahan Mei 2020, publik dihebohkan dengan sosok Ruslan Buton, eks anggota TNI AD yang viral setelah melayangkan pernyataan terbuka kepada Presiden Jokowi.
Ruslan Buton mengatakan ada yang salah dengan tata kelola berbangsa dan bernegara di tengah pandemi Covid-19 sehingga sulit diterima.
Ruslan Buton mengkritik gaya kepemimpinan Jokowi dan menyebut sebaiknya Jokowi mundur dari Presiden.
"Jika Jokowi tidak mundur, bukan sebagai sebuah keniscayaan akan terjadi gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat," kata Ruslan Buton dalam surat terbukanya.
Hanya hitungan beberapa hari saja, pada 28 Mei 2020 polisi datang menjemput Ruslan Buton di kediaman orang tuanya di Buton, Sulawesi Tenggara.
Ruslan Buton dilaporkan atas tindak pidana penyebaran berita bohong sesuai Undang-undang 1946 tentang KUHP pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 15.
Ia juga terjerat berita bohong melalui media elektronik UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 28 ayat 2.
Dan kejahatan terhadap penguasa umum UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 207.
Ruslan Buton menjelaskan kondisi dirinya usai terkena pelanggaran ketika ia tampil di kanal YouTube Refli Harun, nyatanya ia dapat penangguhan penahanan pada Desember 2020.