Selama Ramadhan Warung Makan Boleh Buka, Sekjen MUI: Jangan Ada Sweeping

- 31 Maret 2022, 08:51 WIB
Ilustrasi warung makan
Ilustrasi warung makan /maghfur/antaranews.com


PORTALMALUKU.COM -- Aktivitas ekonomi penjual makanan diperbolehkan membuka warung ketika siang hari di Bulan Ramadhan. Namun, Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta agar aktivitas ini diatur sebagaimana mestinya.

Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan mengatakan, munculnya pedagang saat Ramadhan justru bagus. Olehnya itu, ia menyatakan agar warung penjual makanan tak perlu tutup saat Ramadhan.

Amirsyah Tambunan juga meminta pihak-pihak tertentu agar tidak melakukan sweeping terhadap tempat-tempat makan yang buka siang hari saat Ramadhan.

Baca Juga: 12 Caption Menarik untuk Menyambut Bulan Ramadhan 2022 yang Cocok Dibagikan ke Media Sosial

"Kalau ada istilah tutup semua saat Ramadhan, tutup yang mana, harus jelas," ujar Amirsyah dikutip Portal Maluku dari Kantor Berita Antara, Kamis, 31 Maret 2022.

Sekretaris Jenderal MUI ini menuturkan, pemilik usaha harus menghargai orang yang sedang berpuasa, di saat yang bersamaan orang berpuasa juga mesti menghargai satu sama lain.

"Apalagi ada sweeping-sweeping, jangan ada lah. Menurut hemat saya dicari strateginya, dibuat momentum yang pas sehingga di satu sisi tak mengganggu orang yang sedang berbuka.

"Di sisi lain, penjual makan bisa berjalan sebagaimana yang diharapkan," kata Amirsyah Tambunan.

Sementara khusus untuk tempat hiburan, Sekretaris Jenderal MUI mengimbau untuk menutupnya sementara.

Baca Juga: Rans Cilegon FC akan Datangkan Legenda Brazil Ronaldinho, Raffi Ahmad: Sudah Tanda Tangan Kontrak

"Sebaiknya tempat hiburan ditiadakan karena fokus untuk melaksanakan ibadah di bulan Ramadhan," kata dia.

DI tempat terpisah, Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mengatakan selama ini warung makan kerap menutup tempat makan menggunakan tirai saat Ramadhan, sehingga warga yang berpuasa tak akan tergiur dengan menu makanan di warung tersebut.

Ia memandang pengalaman para pengelola tempat makan dalam memodifikasi tempat usahanya saat Ramadhan sudah arif dan bijaksana demi menghormati orang-orang yang menjalankan ibadah puasa.

Baca Juga: Selain Raih Penghargaan News Online Terbaik, Pikiran-Rakyat.com juga Sabet Gold Winner IPMA 2022

"Meskipun saat Ramadhan, ada kalanya orang Muslim berhalangan puasa, seperti musafir, sakit atau sedang haid nifas," katanya, dilansir dari Antara.***

Editor: Yusuf Samanery

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x