Lecehkan Mahasiswinya saat Bimbingan Skripsi, Dosen Unsri Divonis 6 Tahun Penjara

- 14 April 2022, 19:15 WIB
Dosen Unsri divonsi 6 tahun penjara terkait kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswinya saat bimbingan skripsi.
Dosen Unsri divonsi 6 tahun penjara terkait kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswinya saat bimbingan skripsi. /ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

PORTALMALUKU.COM — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), menjatuhkan vonis penjara enam tahun kepada AR, 34 tahun, dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pengetahuan (FKIP) Universitas Sriwijaya (Unsri), atas kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswinya saat bimbingan skripsi.

Vonis penjara selama 6 tahun terhadap terdakwa AR tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Fatimah dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Palembang yang digelar secara virtual pada Kamis, 14 April 2022.

Menurut Hakim, vonis penjara kepada AR tersebut didasarkan pada keterangan saksi dalam fakta persidangan yang diperkuat dengan sejumlah alat bukti.

Dengan begitu, terdakwa AR terbukti bersalah melakukan tindak pidana terhadap mahasiswinya, DR, sebagaimana diatur Pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap seorang yang ditempatkan kepadanya.

Baca Juga: BUMN Buka 2.700 Lowongan Kerja, Berikut Syarat, Cara Pendaftaran, dan Jadwal Seleksi

Majelis Hakim pun memerintahkan terdakwa AR supaya tetap berada dalam tahanan di Rumah Tahanan Kelas IA Pakjo, Palembang.

“Terdakwa merupakan tenaga pendidik yang harusnya memberikan contoh yang baik, menjadi pertimbangan yang memberatkan. Lalu hal meringankan ialah sikap terdakwa yang mengakui perbuatanya,” kata Hakim Fatimah.

Melalui penasehat hukumnya, terdakwa AR menyatakan pikir-pikir menerima atau mengajukan banding melalui penasihat hukumnya terhadap vonis hukuman yang diberikan majelis hakim tersebut.

Sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan aparat Ditreskrimum Polda Sumsel, AR diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya, DR. Modusnya dengan memberikan bimbingan skripsi.

Kejadian tersebut berlangsung di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri Indralaya, Ogan Ilir, pada Sabtu, 25 September 2021, lalu. Menurut polisi, saat itu AR merayu korban melakukan perbuatan seksual.

Atas perbuatannya, rektorat Unsri menonaktifkan terdakwa AR sebagai dosen dan jabatan fungsionalnya di FKIP Unsri.***

Editor: Irwan Tehuayo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x