PORTALMALUKU.COM — Brigadir Frillyan Fitri Rosadi (FF) mendapatkan sanksi demosi selama dua tahun dalam sidang kode etik.
Brigadir FF dinilai tidak profesional dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Sanksi administratif, yaitu mutasi mutasi bersifat demosi selama dua tahun," ujar anggota sidang etik, Kombes Pol Rachmat Pamudji seperti dilihat dari kanal YouTube Polri TV Radio, Selasa kemarin, dilansir dari PMJ News, Rabu.
Selain itu, Brigadir FF juga diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang sidang kode etik dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
"Memberikan sanksi berupa sanksi etika, yaitu a, perbuatan tidak terduga sebagai perbuatan tercela, b, tidak terduga pelanggar wajib meminta maaf secara lisan di hadapan sidang komisi kode etik Polri dan secara tertulis ke pimpinan Polri," katanya.
Sebagai informasi, sidang Brigadir FF berlangsung sejak Selasa siang kemarin, pukul 13.00 WIB. Adapun saksi yang dihadirkan sebanyak empat orang yaitu Kompol SM, Ipda DDC, Briptu FDA dan Bharada S.***