HASIL Sidang Etik Kasus Brigadir J, Ini Sanksi yang Diberikan kepada Brigadir FF

- 14 September 2022, 07:34 WIB
Tangkapan layar sidang etik Brigadir Frillyan Fitri Rosa di ruang sidang Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/9).
Tangkapan layar sidang etik Brigadir Frillyan Fitri Rosa di ruang sidang Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/9). /Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty/

PORTALMALUKU.COM — Brigadir Frillyan Fitri Rosadi (FF) mendapatkan sanksi demosi selama dua tahun dalam sidang kode etik.

Brigadir FF dinilai tidak profesional dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Sanksi administratif, yaitu mutasi mutasi bersifat demosi selama dua tahun," ujar anggota sidang etik, Kombes Pol Rachmat Pamudji seperti dilihat dari kanal YouTube Polri TV Radio, Selasa kemarin, dilansir dari PMJ News, Rabu.

Selain itu, Brigadir FF juga diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang sidang kode etik dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Baca Juga: Profil dan Biodata Ferdy Sambo, Jenderal Bintang Dua yang Jadi Dalang Pembunuhan Anak Buahnya Brigadir J

"Memberikan sanksi berupa sanksi etika, yaitu a, perbuatan tidak terduga sebagai perbuatan tercela, b, tidak terduga pelanggar wajib meminta maaf secara lisan di hadapan sidang komisi kode etik Polri dan secara tertulis ke pimpinan Polri," katanya.

Sebagai informasi, sidang Brigadir FF berlangsung sejak Selasa siang kemarin, pukul 13.00 WIB. Adapun saksi yang dihadirkan sebanyak empat orang yaitu Kompol SM, Ipda DDC, Briptu FDA dan Bharada S.***

Editor: Irwan Tehuayo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x