PORTALMALUKU.COM — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyetuji bahwa Jenderal Irjen Pol. Ferdy Sambo dihukum seberat-beratnya. Mereka mengibaratkan Sambo sebagai petinggi adat yang mengerti hukum adat.
"Petinggi Polri adalah orang yang seharusnya paham hukum. Kalau dalam masyarakat adat, kepala adat melanggar adat sanksinya dua kali daripada warga biasa," kata Komisioner Komnas HAM, Sandrayati Moniaga, dilansir PMJ News, Senin, 19 September 2022.
Dia berpandangan, jika petinggi adat, masih dalam analoginya, justru melanggar adat yang mereka pahami, maka layak layak dia dihukum berat, bahkan dua kali lipat ketimbang warga biasa.
"Jadi kalau petinggi Polri melakukan langkah-langkah yang jelas-jelas bertentangan dengan hukum (harusnya hukumannya lebih tinggi dari warga sipil)," ucapnya.
Baca Juga: Kemenkes: Kasus Positif Harian Covid-19 Melonjak 1.683 Pasien
Hukuman berat bagi Ferdy Sambo bukan tanpa alasan. Hasil penyelidikan Komnas HAM menyebutkan, Sambo melakukan pembunuhan atau penghilangan nyawa manusia di luar proses hukum atau extrajudicial killing.
Kedua, Sambo berupaya menghalang-halangi proses hukum dengan merusak atau menghilangkan barang bukti, mengubah tempat kejadian perkara (TKP) atau tindakan obstruction of justice.***