Soal Acara Temu Komunitas LGBT di Jakarta, MUI: Pemerintah Tak Boleh Memberi Izin

- 12 Juli 2023, 13:22 WIB
Ilustrasi pertemuan LGBT se Asean di Jakata pada 17-21 Juli 2023.
Ilustrasi pertemuan LGBT se Asean di Jakata pada 17-21 Juli 2023. /unsplash / Stavrialena Gontzou/

PM.com — Komunitas Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) dari negara-negara anggota ASEAN telah mengumumkan rencana untuk mengadakan acara pertemuan di Jakarta pada tanggal 17-21 Juli 2023.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, memberikan tanggapan terhadap hal ini dan meminta pemerintah untuk menolak pertemuan tersebut. Menurutnya, jika acara ini dilaksanakan, maka itu akan melanggar konstitusi negara.

"Itu telah melanggar ketentuan yang telah ditetapkan konstitusi terutama Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945," kata Anwar Abbas dalam keterangan resminya pada Rabu, 12 Juli 2023.

Anwar juga menjelaskan bahwa berdasarkan konsekuensi logis dari Pasal 29 ayat 1 UUD 1945, pemerintah tidak diperbolehkan memberikan izin untuk kegiatan pertemuan LGBT se-ASEAN.

Baca Juga: 10 Kutipan Favorit dari Voltaire, Filsuf Prancis Termasyhur di Abad Pencerahan

"Dari enam agama yang diakui di negeri ini yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan Konghucu tidak ada satu pun dari agama tersebut yang mentolerir LGBT," ucapnya.

Sebelumnya, Direktur Intelijen dan Keamanan (Dirintelkam) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hirbak Wahyu Setiawan, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran acara tersebut.

"Sedang kami cari tahu, benar atau enggak," ujar Hirbak Wahyu Setiawan saat dihubungi Selasa kemarin.

Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini, Polda Metro Jaya belum menerima pemberitahuan atau pengajuan izin untuk acara tersebut kepada kepolisian.

"Hingga saat ini, belum ada pengajuan izin atau pemberitahuan yang kami terima," kata Hirbak.***

Halaman:

Editor: Irwan Tehuayo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah