Bareskrim Polri Segera Limpahkan Lagi Berkas Kasus Panji Gumilang ke Kejaksaan

- 19 September 2023, 11:39 WIB
Polisi kembali limpahakan berkas penyidikan kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang ke Kejaksaan Agung.
Polisi kembali limpahakan berkas penyidikan kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang ke Kejaksaan Agung. /FOTO: Antara/

PM.com — Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kembali akan melimpahkan berkas acara pemeriksaan (BAP) milik tersangka kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Penyidik telah melengkapi berkas perkara yang dikembalikan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dan penyidik akan segera mengirim kembali berkas perkara saudara PG ke JPU," kata Karo Penmas Div Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, dalam keterangan resminya Senin, 18 September 2023.

Dalam pelimpahan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara Panji Gumilang yang disampaikan penyidik Bareskrim Polri itu karena dinilai kurang lengkap.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan penyidik diminta melengkapi berkas dengan memeriksa sejumlah saksi tambahan.

Baca Juga: Selebgram Asal Makassar Nur Utami Tahu Suaminya Residivis dan Bandar Narkoba

"Ada sekitar tambahan lima orang saksi untuk pendalaman lebih lanjut. Kemudian ada tambahan permintaan satu ahli," ujar Djuhandani awal September lalu.

Lima saksi tambahan tersebut terdiri dari pihak Ponpes Al-Zaytun hingga perwakilan masyarakat. Polri sendiri memeriksa Panji Gumilang untuk melengkapi berkas perkara.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama, dan ditahan di di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Penahanan pria bernama lengkap Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang itu dimulai pada tanggal 2 Agustus 2023, pukul 02.00 WIB.

Polisi menjerat Panji Gumilang dengan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.***

Editor: Irwan Tehuayo

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah