VIRAL, Kronologi Kasus Waria yang Sekap dan Aniaya Pemuda di Bekasi hingga Tewas

- 22 Oktober 2023, 08:00 WIB
Ilustrasi: Viral seorang pemuda di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, disekap dan dianiaya hingga tewas oleh seorang waria berinial KP alias Ayu Lestari, 34 tahun.
Ilustrasi: Viral seorang pemuda di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, disekap dan dianiaya hingga tewas oleh seorang waria berinial KP alias Ayu Lestari, 34 tahun. /Pixabay

PortalMaluku.com - Viral seorang pemuda di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, disekap dan dianiaya hingga tewas oleh seorang waria berinisial KP, 34 tahun alias Ayu Lestari. Polisi pun menangkap dan menetapkan waria tersebut tersangka.

"Dia (Ayu Lestari) sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kanit Reskrim Polsek Tambun, Ipda Putu Agum Guntara, Sabtu kemarin.

Agum menjelaskan, saat ini tersangka telah ditahan di Mapolsek Tambun. Ayu Lestari dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP. "Sudah ditahan (di Mapolsek Tambun)," ujarnya.

Pelaku, lanjut Guntara, juga menganiaya dan mengambil barang berharga milik korban sebelum ditemukan tewas. Awalnya, polisi menduga korban meninggal akibat kecelakaan.

Namun, Agum menyebut pihaknya sempat curiga dengan kondisi lebam korban pada bagian wajah dan terlihat kondisinya sudah mulai membusuk. Polisi akhirnya membawa korban ke rumah sakit Polri Kramat Jati untuk dilakukan autopsi.

Baca Juga: Makna Bahasa Gaul Mbak Taylor yang Ramai Beserta Cara Buat Tren Video Mbak Taylor

"Dari hasil otopsi sementara menerangkan bahwa korban meninggal akibat pendarahan di kepala bagian belakang yang di sebabkan karena benda tumpul dan sudah tiga hari meninggal," tuturnya.

Berbekal hasil autopsi tersebut, Agum mengatakan Satuan Reskrim Polsek Tambun langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk warga di lokasi kejadian.

Dari semua keterangan saksi, menurut Agung, informasi mengarah ke pelaku. Pasalnya, pelaku sempat membawa korban saat terjadinya kecelakaan sepeda motor.

"Pelaku kami tangkap setelah kami minta keterangan dan mengaku melakukan perbuatannya termasuk menganiaya korban. Pelaku terancam hukuman penjara 12 hingga 20 tahun penjara," ujarnya.***

Editor: Irwan Tehuayo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x