KUR Syariah Pegadaian 2023: Cek Jenis Angsuran dan Syarat Pengajuannya

- 24 Oktober 2023, 00:36 WIB
Berikut dokumen persyaratan pengajuan KUR Syariah Pegadaian 2023.
Berikut dokumen persyaratan pengajuan KUR Syariah Pegadaian 2023. /Pegadaian

PortalMaluku.com - KUR Syariah Pegadaian adalah fasilitas pinjaman kepada pemilik usaha produktif untuk mengembangkan usaha dalam jangka waktu tertentu sesuai prinsip syariah.

Pemerintah telah menetapkan target pendanaan KUR 2023 sebesar Rp470 Triliun di tahun 2023. Anggaran itu disalurkan melalui mitra himpunan bank milik negara atau Himbara.

Plafon pinjaman dalam KUR Syariah Pegadaian mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 10 juta per nasabah. Plafon tersebut ditambah dengan biaya pengelolaan sebesar 3 persen per tahun.

Jangka waktu pinjaman KUR Syariah Pegadaian mulai dari 12 bulan, 18 bulan, 24 bulan, hingga 36 bulan2. Beikut angsuran KUR Syariah Pegadaian per bulan.

Baca Juga: 5 Fakta Unik Indonesia yang Patut Diketahui, Punya Bahasa Daerah Terbanyak di Dunia

Tabel angsuran KUR Syariah Pegadaian.
Tabel angsuran KUR Syariah Pegadaian. Pegadaian

Syarat Pengajuan KUR Syariah Pengadaian 2023

Untuk mengajukan KUR Syariah Pegadaian, Anda harus mengunjungi kantor cabang Pegadaian terdekat dengan membawa dokumen yang jadi syaratnya.

Berikut syarat pengajuan KUR Syariah Pegadaian 2023:

  • - Memiliki usaha UMKM;

  • - Memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP);

  • - Telah berusia minimal 17 tahun;

  • - Usia maksimal 65 tahun pada saat jatuh tempo akad;

  • - Memperoleh pendapatan rutin harian, mingguan atau bulanan;

  • - Memiliki rumah tinggal tetap yang dibuktikan dengan PBB/SHM/SHGB atau dokumen lainnya;

  • - Tidak sedang mendapatkan fasilitas pembiayaan program pemerintah dan/atau pembiayaan produktif dari lembaga keuangan lain.

Baca Juga: Cerita Pria Afrika yang Mengurung Diri Setengah Abad di Rumahnya Gegara Takut Wanita

Selain itu, perlu juga menyiapkan sejumlah dokumen lain, yaitu:

Halaman:

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah