Polisi Tangkap Penjual Tiket Palsu Konser Coldplay, Ada Korban Seorang Artis

- 16 November 2023, 00:10 WIB
Penonton konser grup band asal Inggris, Coldplay menunjukkan stiker saat akan memasuki Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) Senayan, Jakarta, Rabu, 15 November 2023.
Penonton konser grup band asal Inggris, Coldplay menunjukkan stiker saat akan memasuki Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) Senayan, Jakarta, Rabu, 15 November 2023. /Antara/M Risyal Hidayat/

PortalMaluku.com - Seorang pelaku penipuan penjualan tiket konser Coldplay berinisial RA ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Menurut polisi, salah satu korban penipuan ini adalah seorang artis.

"Polres Metro Jaksel melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku penipuan dan atau penggelapan tiket konser Coldplay. Ada salah satu artis ibu kota yang jadi korban," kata Kasat Reksrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, pada Rabu, 15 November 2023, dinukil dari PMJ News.

Menurut Bintoro, selama menjalankan aksi penipuan tersebut, pelaku bahkan telah mengantongi hingga ratusan juta Rupiah dari para korbannya.

"Pelaku pekerjaannya wiraswasta. Sementara untuk korbannya masih kami dalami karena yang melakukan laporan masih 1 ini. Informasi juga masih ada yang kami terima sampai sekarang," katanya.

Dilansir Antara, polisi menangkap RA di sebuah rumah Kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Rabu, 15 November 2023. Saat diperiksa, RA telah mengakui perbuatannya.

Baca Juga: Polisi Jelaskan soal Video Viral Anggota Brimob di Rumah Relawan Ganjar

Bintoro menyebut, pelaku menjual tiket palsu konser Coldplay tersebut dengan cara menjiplak tiket asli yang dia beli.

"Pelaku menjual tiket ini secara langsung kepada para korban," ujar Bintoro.

Menurutnya, penangkapan RA tak lepas dari adanya laporan dari korban yang berinisal FSA dan rekan-rekannya. "Secara keseluruhan para korban membeli 24 tiket tersebut seharga Rp312 juta," katanya.

Bintoro mengungkapkan bahwa pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta menjalankan aksinya dari mulut ke mulut.

Para korban tergiur dengan bujuk rayu pelaku yang semula menjajakan tiket asli dari konser yang berlangsung di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, pada Rabu malam tersebut.

"Melihat tiket asli, korban tergiur. Tetapi yang diserahkan pelaku adalah tiket hasil duplikat. Setelah ditukar, korban baru mengetahui tiket yang dibeli adalah palsu," kata Bintoro. Pelaku, lajut dia, menjalankan aksinya seorang diri.

Pelaku dikenakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378 tentang Penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

"Untuk korban kami masih mendalami karena yang melapor masih satu dan infonya masih ada yang kami terima. Kemungkinan ada salah satu artis ibu kota yang jadi korban," kata Bintoro.***

Editor: Irwan Tehuayo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x