PORTAL-MALUKU.COM — Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C kembali dijalankan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya di Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2020.
Pelayanan tersebut akan dijalankan pada lima lokasi yang di kawasan Jakarta, dimulai pada pukul 08.00 Wib hingga 14.00 WIB. Tujuan pelayanan SIM keliling untuk mempermudah masyarakat.
Lima lokasi yang dikelilingi Ditlantas Polda Metro Jaya sebagai berikut:
Baca Juga: NASA Targetkan 2024 Manusia Tinggal di Bulan
1. Jakarta Timur di Mall Grand Cakung.
2. Jakarta Utara di Satpas SIM Daan Mogot Jakbar.
3. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata.
4. Jakarta Barat di Satpas SIM Daan Mogot.
5. Jakarta Pusat di ITC Cempaka Mas.
Pelayanan SIM keliling yang dilakukan ini hanya melayani pemohon perpanjangan SIM A dan SIM C. Selain itu bisa melakukan perpanjang SIM selama 14 hari sebelum masa berlakunya habis. ***