Gus Nur Ditangkap oleh Bareskrim Polri di Malang

- 24 Oktober 2020, 17:07 WIB
Dok: ANTARA
Dok: ANTARA /

PORTAL-MALUKU.COM — Bareskrim Polri menangkap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur di Pakis, Malang, Jawa Timur (Jatim). Penangkapan itu karena diduga menghina Nahdatul Ulama (NU).

Selain NU, dalam ujarannya, Gus Nur juga menyinggung nama pegiat media sosial Permadi Arya atau Abu Janda.
“Ya benar (ditangkap),” ujar Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, di Jakarta, Sabtu, 24 Oktober 2020.

Kronologi Gus Nur ditangkap karena diduga menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian. Pernyataan Gus Nur tersebut diunggah dalam sebuah akun Youtube pada 16 Oktober 2020.

Baca Juga: Buton dan Bau-Bau Jadi Kandidat Pekan Olahraga Provinsi Sultra 2022 PORTALMALUKU -- Komite Olahraga

Setelah unggahan Youtube tersebut, kemudian Gus Nur dilaporkan oleh Ketua Pengurus NU, Cabang Cirebon, Azis Hakim dengan nomor laporan LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020 yang lalu.

Isi tuntutan yang Aziz laporkan ke Bareskrim Polri, yakni dengan tuduhan melakukan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik (YouTube).***

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x