Kartu Prakerja Jalin Kerja Sama dengan Jamdatun, Hati-hati Saat Mengisi Data

- 28 Oktober 2020, 07:28 WIB
Halaman Kartu Prakerja / Tangkap Layar / Marhum /
Halaman Kartu Prakerja / Tangkap Layar / Marhum / /

PORTAL-MALUKU.COM — Sebanyak 5,6 juta orang di Indonesia memperoleh program pelatihan serta insentif Kartu Prakerja. 

Pada 27 Oktober kemarin, telah dilakukan perjanjian kerja sama soal penanganan masalah hukum dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) demi meningkatkan pengelolaan program berkelanjutan.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan dan UMKM Kemenko Perekonomian, Rudy Salahuddin, mengatakan kerja sama tersebut untuk meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum.

Baca Juga: Liga Champions : Cassemiro Selamatkan Madrid Kekalahan

Menurutnya, hal ini penting untuk mengoptimalkan penanganan hukum dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara, termasuk masalah kerugian yang mungkin timbul.

Misalnya, ada penerima manfaat Kartu Prakerja yang tidak memenuhi ketentuan atau hubungan keperdataan dengan para mitra dan pihak-pihak yang terkait lainnya,” ujar Salahuddin

Salahuddin menambahkan program tersebut diprioritaskan pada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 dan belum menerima Bantuan Sosial (bansos) selama pandemi.

Baca Juga: Sumpah Pemuda di Maluku : Bagi-bagi Masker Hingga Deklarasi M1R

Seperti yang dilansir dari lama Beritadiy 'Hati-hati! Isi Data Tak Sesuai saat Daftar Kartu Prakerja di prakerja.go.id Kini Bisa Dipidana', perjanjian kerja sama tersebut, ada tiga lingkup yang menjadi kegiatan.

Pertama, berikan bantuan hukum oleh Jamdatun dalam perkara Perdata atau Tata Usaha Negara untuk mewakili Manajemen Pelaksana, baik sebagai Penggugat maupun sebagai Tergugat.

Halaman:

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: Beritadiy.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x