Bupati Landak Copot Jabatan Seorang Camat kerena Langgar Protokol Covid-19

- 2 November 2020, 16:13 WIB
Dok: ANTARA
Dok: ANTARA /

PORTALMALUKU.COM — Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, mencopot jabatan seorang camat di kabupaten tersebut akibat tidak mematuhi aturan protokol kesehatan yang diberlakukan pemerintah setempat. 

Menurutnya, seorang camat mestinya paham aturan penerapan protokol kesehatan pada masa pandemi Covid-19, bukan malah memberi contoh yang salah kepada masyarakat.

“Hal ini saya lakukan karena dari awal saya sudah mengingatkan kepada semua jajaran pemerintahan untuk menerapkan protokol kesehatan dan memberi contoh kepada masyarakat,” ujar Natasa di Ngabang, Senin, 2 Oktober 2020.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 11 Resmi Dibuka Hari Ini, 2 November 2020

Natasa menjelaskan, soal protokol Covid-19, tergantung pada Kepres Nomor 11 tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

“Ingat Keppres ini masih berlaku dan kita sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib untuk mempedomaninya serta bertanggungjawab supaya masyarakat mampu untuk bertahan dalam menghadapinya,” kata Natasa.

Pencopotan tersebut, kata dia, sudah menjadi risiko seorang pejabat, terlebih memiliki jabatan dalam menegakkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Soal Kartun Nabi, Marcon: Prancis Tidak Akan Mundur Menghadapi Kekerasan

“Tidak sedikit pejabat yang sudah dicopot jabatannya, hal ini dilakukan mengingat saat ini lonjakan pasien baru COVID-19 selalu bertambah,” tutur Natasa.

Lanjut Natasa, di Kabupaten Landak sudah memasuki zona orange, yang artinya tingkat penyebaran relatif tinggi dan bisa saja berubah menjadi zona merah jika lalai menanganinya.

Halaman:

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah