PORTALMALUKU.COM -- Naskah Omnibus Law Cipta Kerja telah sah diteken Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) pada 2 November 2020 kemarin.
Presiden Jokowi menandatangani Omnibus Law Cipta Kerja lebih cepat 3 hari dari waktu yang dijadwalkan sebelumnya.
Namun setelah disahkan dan ditandatangani oleh Presiden RI Jokowi, ada isi undang-undang yang dinilai janggal dan memicu berbagai pertanyaan publik.
Baca Juga: MUI Serukan Boikot Produk Prancis, Ini 10 Produk dan Merek Dagang Prancis di Indonesia
Pihak Istana akhirnya buka suara atas ramainya penemuan kesalahan teknis dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengakui bahwa kesalahan ditemukan dalam UU Cipta kerja yang sudah diteken Presiden Joko Widodo pada Senin 2 November 2020 itu.
Baca Juga: Link Live Streaming Liverpool vs Atalanta Prediksi dan Ambisi Jurgen Klopp untuk Menang di Italia
Namun menurut Pratikno, kesalahan itu hanyalah kekeliruan bersifat teknis.
Oleh karenanya, Pratikno menjamin kekeliruan tersebut tak akan mempengaruhi implementasi UU Cipta Kerja di masyarakat kelak.
"Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun Kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja," ujar Pratikno, Selasa 3 November 2020, dikutip dari Antara.