Rencana Bentuk Tim Kerja Tampung Masalah Omninus Law, Mahfud MD: Tim akan Netral

- 5 November 2020, 23:51 WIB
Mahfud MD (Menko Pulhukam)
Mahfud MD (Menko Pulhukam) /Antara

PORTALMALUKU.COM -- PEMERINTAH berencana membentuk tim kerja untuk menampung sejumlah masalah yang muncul dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengklaim tim kerja tampung masalah Omnibus Law itu akan bekerja netral.

Pasalnya, tim kerja independen tersebut berasal dari para kalangan akademisi dan tokoh masyarakat.

Baca Juga: Tiga Amalan di Malam Jumat yang Disunnahkan Rasulullah SAW

Meski tidak menyebut secara rinci nama-nama anggota atau jangka kerja tim tersebut,  Mahfud memastikan tim itu akan bekerja secara netral.

Mahfud menuturkan, nantinya tim tersebut akan menerima segala keluhan terkait UU Ciptaker.

"Kita membentuk tim kerja yang sifatnya netral bukan dari pemerintah, untuk mengolah dan menampung masalah-masalah yang muncul dari itu," kata Mahfud dalam siaran persnya, Kamis, 5 November 2020.

Baca Juga: Punya Usaha tapi Tak Pernah Dipublis? Silakan Promosikan Gratis di Portal-Maluku, Begini Caranya

Pembentukan tim kerja itu juga bertujuan agar dalam proses perbaikan, baik judicial review maupun legislative review, juga penuangan di dalam peraturan-peraturan turunan, semua bisa terakomodasi.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengungkapkan kalau masyarakat juga bisa mengajukan gugatan melalui MK soal substansi dari UU Ciptaker.

Semisal, kata Mahfud, nantinya MK mengabulkan gugatan tersebut, maka pemerintah akan mengubahnya.

Editor: Irwan Tehuayo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x