Kasus Begal Sepeda di DKI Jakarta, Pelaku Dihukum 7 Tahun Penjara

- 8 November 2020, 09:50 WIB
Polda Metro Jaya. Dok Tribatanews
Polda Metro Jaya. Dok Tribatanews /

PORTALMALUKU.COM — Kepolisian Daerah Metro Jaya berhasil menangkap 22 orang tersangka kasus begal sepeda di kawasan DKI Jakarta dan sekitarnya, Sabtu kemarin. 

Total laporan yang diterima Polda Metro Jaya 13 laporan. Dari 13 kasus tersebut baru 10 laporan diungkap polisi.

Kapolda Metro Jaya, Nana Sudjana, mengatakan pihaknya bersama jajaran Polisi Resort berhasil mengungkap kasus begal tersebut dari laporan masyarakat setempat.

Baca Juga: Liga Inggris, Fulham Gagal Imbangi West Ham

“Total laporan yang masuk saat itu 13 laporan dan berhasil kita ungkap 10 laporan,” ujar Sudjana.

Menurut Sudjana, sebanyak 12 tersangka sudah diamankan dalam kasus baru begal sepeda.

“Total untuk kasus baru dan yang sebelumnya berhasil kita ungkap lebih dulu sebanyak 22 tersangka,” kata Sudjana.

Baca Juga: PSG vs Rennes : Di Maria Catat Brace dan 1 Assist

Dari kasus tersebut, pihak kepolisian terus melakukan pengejaran terhadap pelaku yang terlibat.

Sebagaimana dari kasus tersebut, pelaku dibebani Pasal 363 KUHPidana Junto, dan Pasal 53, dengan hukuman 7 tahun penjara.***

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: Tribatanews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah