Dari Chat Pornografi Sampai Penodaan Pancasila, Berikut 3 Daftar Kasus Rizieq Shihab

- 11 November 2020, 14:37 WIB
Kepulanagan Habib Rizieq Shihab yang disambut para pendukungnya dengan antusias.
Kepulanagan Habib Rizieq Shihab yang disambut para pendukungnya dengan antusias. /RRI



PORTALMALUKU.COM -- SETELAH tiga tahun di Arab Saudi, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab kini telah kembali ke tanah air.

Rizieq Shihab tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tanggerang Banten, pada Selasa pagi, 10 November 2020 sekira pukul 09.00 WIB.

Kedatangan Rizieq Shihab langsung disambut oleh massa yang telah membludak di Bandara Soekarno Hatta sejak dini hari.

Baca Juga: CEK FAKTA: Apakah Benar Rizieq Shihab Bersumpah tidak akan Masuk ke Indonesia?

Penjemputan tersebut juga menyebabkan aktivitas bandara mengalami kelumpuhan selama beberapa jam. Bahkan, empat maskapai penerbangan harus mengatur ulang jadwal tiba maupun pemberangkatan di Soekarno Hatta.

Sebelumnya, pada 2017 lalu Imam Besar FPI itu berangkat ke Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah Umrah.

Namun, keberangktannya tersebut menimbulkan spekulasi dan tanda tanya, akibat bersamaan dengan sejumlah kasus hukum yang tengah menimpa dirinya pada saat itu.

Baca Juga: 11 Cara Manjadi Lajang Bahagia di Hari Jomblo Sedunia 'Single Day' 11 November

Salah satunya adalah dugaan penodaan Pancasila. Kasus ini dilaporkan oleh anak presiden pertama RI, Sukmawati Soekarno Putri pada 2017 lalu ke Markas Polda Jawa Barat.

Ditahun yang sama, Rizieq Shihab juga tersandung kasus dugaan chat pornografi dengan seorang wanita bernama Firza Husein. Kasus tersebut ditangani Polda Metro Jaya pada 2017 lalu.

Mundur jauh ke belakang, Rizieq Shihab juga diduga melecehkan budaya tradisional masyarakat Sunda pada 24 November 2015.

Baca Juga: Ini Harga dan Isi dalam Kardus Realme Narzo 20

Saat itu, Rizieq Shihab memplesetkan salam khas Sunda ‘Sampurasun’ menjadi ‘campur racun’. Plesetan itu telah menyinggung sejumlah masyarakat Sunda.

Kasus ini akhirnya dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Sunda Menggugat - Angkatan Muda Siliwangi Jawa Barat ke Mapolda Jawa Barat.

Kini, meski telah kembali ke Indonesia, tiga kasus Rizieq Shihab tersebut dinyatakan telah tutup buku. Pihak kepolisian tidak lagi melakukan penyelidikan atas kasus- kasus tersebut.

“Informasi yang kami dapatkan demikian (SP3). Di sana (Polda Jabar) yang terjadi demikian,” tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Selasa 10 November 2020.

Baca Juga: Zodiak Lengkap 11 November 2020 untuk Jomblo dan Pasangan

Dilansir dari JakbarNews.com, dalam artikel "2 Kasus Habib Rizieq ini Berstatus SP3 Alias Sudah Dihentikan? Begini Kata Brigjen Awi Setiyono" Walaupun sudah dihentikan, tidak ada rincian kasus Rizieq Shihab mana saja yang telah tutup buku atau yang masih berlanjut.

Lebih lanjut, Awi Setiyono menyebut bahwa hingga kini belum ada perkembangan yang dapat membuat kasus-kasus Rizieq Shihab kembali dibuka.

Awi juga menyarankan kepada awak media bertanya ke masing - masing Polda untuk memperoleh keterangan lebih lanjut mengenai kasus Rizieq Shihab.***

Editor: Yusuf Samanery

Sumber: Jakbarnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x