Penghargaan Hakim MK Disinggung dalam Sidang Perdana Pengujian Materi Omnibus Law

- 13 November 2020, 07:41 WIB
MAJELIS Hakim MK membacakan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 27 Juni 2019.*/ANTARA
MAJELIS Hakim MK membacakan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 27 Juni 2019.*/ANTARA /

PORTALMALUKU.COM -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Namun belum sehari UU tersebut diteken, sejumlah pasal dalam aturan sapu jagat ini sudah dibawa untuk uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pihak yang paling awal mengajukan permohonan adalah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). Dokumen dengan nomor tanda terima 2045/PAN.MK/XI/2020 tersebut telah diterima MK, Senin 2 November lalu.

Sidang perdana pengujian Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinilai berpotensi mendatangkan dampak negatif itu, telah digelar secara virtual di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Kamis, 12 November 2020.

Baca Juga: Tim SAR Ambon Belum Temukan Dua Warga yang Tenggelam di Perairan Pulau Kelang

Salah satu kuasa hukum pemohon pengujian UU Cipta Kerja pun menyinggung penghargaan Bintang Mahaputera Adipradana dan Bintang Mahaputera Utama yang diterima enam hakim konstitusi.

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum pemohon Jovi Andrea Bachtiar meminta agar hakim konstitusi independen dalam memeriksa pengujian UU Cipta Kerja.

“Suatu keniscayaan apabila penghargaan Bintang Mahaputera yang diterima oleh enam orang hakim konstitusi beberapa waktu yang lalu, tidak mempengaruhi integritas dan independensi hakim konstitusi,” tuturnya, dikutip Portalmaluku.com dari Antara.

Baca Juga: Inggris Kembangkan Jaringan 6G, Peneliti :Menyatukan Dunia Fisik dengan Dunia Maya

“Untuk menilai dan mempertimbangkan secara objektif permohonan uji formil Undang-Undang Cipta Kerja,” ucap Jovi Andrea Bachtiar menambahkan.

Halaman:

Editor: Yusuf Samanery

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x