Bulan Depan Pemerintah Cairkan BLT Banpres Rp2,4 Juta untuk UMKM, Begini Cara Dapatnya

- 13 November 2020, 13:15 WIB
Semua nama penerima bantuan UMKM se-Indonesia ada di situs pembiayaan.depkop.go.id.
Semua nama penerima bantuan UMKM se-Indonesia ada di situs pembiayaan.depkop.go.id. //Tangkapan Layar depkop.go.id



PORTALMALUKU.COM -- Usaha Mikro Kecil Menegah (UMKM) di Indonesia kini tengah menghadapi krisis. Selain krisis kesehatan, pelaku UMKM juga menghadapi resesi ekonomi yang kini dialami Indonesia akibat pandemi Covid-19.

Olehnya itu, pemerintah terus melakukan upaya untuk menghadapi resesi ekonomi saat ini. Salah satu bantuan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat yang terdampak pandemi yakni Bantuan Presiden (Banpres) produktif bagi pelaku usaha mikro atau bantuan UMKM.

Bantuan UMKM diberikan kepada pelaku usaha sebesar Rp2,4 juta. Bantuan ini diberikan agar usaha mikro dapat bertahan dan bangkit di tengah masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Argentina vs Paraguay Berakhir Imbang, Gol Messi Dianulir VAR

Sementara persyaratan bagi penerima bantuan UMKM yakni sebagai berikut.

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Memiliki usaha mikro

3. Bukan ASN atau TNI-Polri maupun pegawan BUMN/BUMD

4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Baca Juga: Info Kartu Prakerja : Ini Cara Ikut Pelatihan di Bukalapak, Kemenaker dan Tokopedia

Menurut Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) melalui Instagramnya, pelaku usaha mikro diberi batas waktu hingga akhir November 2020 untuk mengajukan bantuan pada pemerintah lewat Dinas UKM kabupaten/kota setempat.

Nantinya, jika pelaku usaha mikro tersebut adalah orang yang berhak menerima BLTRp2,4 juta maka akan mendapat SMS dari bank penyalur.

Sebagaimana diberitakan PRFM News pada artikel "BLT Rp2,4 Juta Bagi UMKM Paling Lambat Diusulkan November dan Disalurkan Desember," setelah menerima SMS, maka si calon penerima wajib melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan.

Baca Juga: Cangkang Udang Ternyata Bisa Kurangi Kolestrol, Simak Penjelasannya Disini

Diketahui, BLT Rp2,4 juta dapat diusulkan sampai akhir November 2020, apabila kuota sudah terpenuhi maka akan langsung ditutup.

Sedangkan Bantuan UMKM ini rencananya akan disalurkan hingga akhir Desember 2020. Selain itu, Kemenkop UKM pun meminta masyarakat waspada terkait adanya hoaks yang mengatasnamakan Kemenkop UKM.

Menurutnya, Kemenkop UKM tidak membuat link pendaftaran secara nasional, untuk bantuan ini pendaftaran dilakukan di lembaga pengusul, dalam hal ini Dinas UMKM setempat.

Lembaga pengusul diperbolehkan membuat tata cara pendaftaran baik secara online atau offline,” kata dia.***

Editor: Yusuf Samanery

Sumber: PRFM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x