Pemerintah Perpanjang Bantuan BST PKH Hingga Juni 2021

- 14 November 2020, 12:27 WIB
Bantuan BST Rp12 Triliun untuk 10 Juta Keluarga Mau? Segera Daftar dan Ikuti Syarat Ini.
Bantuan BST Rp12 Triliun untuk 10 Juta Keluarga Mau? Segera Daftar dan Ikuti Syarat Ini. /Kemsos



PORTALMALUKU.COM -- Pemerintah akhirnya memutuskan untuk memperpanjang waktu penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST).

Bantuan senilai Rp300 ribu per bulan untuk Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPMPKH) ini rencananya akan diperpanjang hingga pertengahan tahun 2021.

Namun, perpanjangan masa penyuran berdampak pada jumlah uang yang disalurkan. Dari Rp300 ribu perbulan akan dikurangi menjadi Rp200 ribu.

Baca Juga: Ganti Sri Mulyani, Jokowi Minta Erick Thohir Jabat Posisinya Dulu

Menteri Sosial Juliari Batubara mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menyetujui perpanjangan penyaluran BST ini hingga pertengahan tahun depan.

"Presiden Joko Widodo sudah menyetujui soal perpanjangan BST. Namun, untuk sementara dana BST-nya lebih kecil, yakni Rp200.000 per KPM," kata Menteri Sosial, Juliari P Batubara seperti dilansir dari Antara.

Meski demikian, pihaknya mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan besarnya bantuan akan kembali menjadi Rp300 ribu per bulan.

Baca Juga: Cek Warna Terbaru Yamaha Mio M3 Disini

"Mudah-mudahan nanti jumlah dana per KPM di 2021 bisa sama dengan 2020, yakni Rp300 ribu,"ujar Mensos.

Pengurangan besaran bantuan menjadi Rp200 ribu di tahun depan ini disebabkan oleh beberapa hal.

Yakni agar jumlah penerima bantuan bisa bertambah, ketersediaan anggaran yang ada, dan perkiraan dampak pandemi COVID-19 sudah semakin berkurang di tengah masyarakat.

Sebagai informasi, nilai BST Gelombang I sebesar Rp600 ribu per KPM selama tiga tahap, yakni April-Mei-Juni.

Baca Juga: Soal Penyebar Video Asusila, Polisi Berhasil Tangkap Dua Pelaku

Gelombang II sebesar Rp300 ribu per KPM selama enam tahap, yakni Juli-Desember 2020. Dan rencananya pada Januari-Juni 2020 menjadi Rp200 ribu per bulan.

Masyarakat yang ingin cek online daftar penerima bantuan ini bisa masuk ke link dtks.kemensos.go.id dengan cara memasukkan NIK KTP.

Dikansir dari Berita DIY dalam artikel berjudul "Cek Bantuan BST Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.go.id pakai KTP, Tahun Depan Bansos Jadi Rp 200 Ribu" bisa dilakukan dengan cara berikut:

Baca Juga: Berkat Suarez dan Cavani, Uruguay Unggul 3-0 Atas Kolombia

1. Buka link https://dtks.kemensos.go.id/. Pilih ID, kamu bisa memilih salah satu identitas yang akan dicek (NIK, ID DTKS atau nomor PBI JK/KIS). Agar mudah, pilih NIK.

2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Masukkan nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).

4. Ketik ulang kode Captcha yang sesuai dengan tampilan.

5 Klik kata 'cari' lalu akan muncul data apakah kamu penerima bantuan sosial bansos BST.***

Editor: Yusuf Samanery

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x