Anis Baswedan Terancam, Tito Karnavian Bakal Terbitkan Instruksi Pencopotan Gubernur

- 19 November 2020, 10:08 WIB
Menteri Dalam Negeri, Jenderal Polisi (Purnawirawan) Tito Karnavian: Mendagri, Tito Karnavian menyebutkan bahwa kerumunan massa dalam pelanggaran protokol kesehatan selama kampanye pilkada cenderung kecil./ ANTARA
Menteri Dalam Negeri, Jenderal Polisi (Purnawirawan) Tito Karnavian: Mendagri, Tito Karnavian menyebutkan bahwa kerumunan massa dalam pelanggaran protokol kesehatan selama kampanye pilkada cenderung kecil./ ANTARA /

PORTALMALUKU.COM -- Posisi Anis Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta kian terancam, setelah kedatangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI).

Ancaman itu datang setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian berencana menerbitkan intruksi penegakkan protokol kesehatan kepada setiap kepala daerah.

Instruksi tersebut dikeluarkan mantan Kapolri ini sebagai reaksi kerumunan massa yang terjadi di sejumlah wilayah dalam beberapa waktu terakhir.

Baca Juga: PM Australia Lapor Kejahatan Militer Afghanistan

Menurut Tito, instruksi tersebut memuat aturan yang memungkinkan kepala daerah, baik gubernur, bupati, dan wali kota diberhentikan dari jabatannya jika diketahui melakukan pelanggaran.

"Saya sampaikan kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk mengindahkan instruksi ini karena ada risiko menurut UU. Kalau UU dilanggar dapat dilakukan pemberhentian," kata Tito dalam rapat di Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 18 November 2020.

dikutip dari Galamedia.com dalam artikel berjudul "Tito Karnavian Segera Terbitkan Instruksi, Anies Baswedan Bisa Dicopot sebagai Gubernur DKI Jakarta" hari ini juga, instruksi tersebut bakal ditandatanganinya. Setelah itu, pihaknya langsung membagikan instruksi tersebut kepada seluruh kepala daerah.

Baca Juga: Liverpool Makin Sulit, Salah Positif Covid-19 dan Williams Cedera Pinggul

Ia menjelaskan pemberhentian kepala daerah yang melanggar instruksi tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Halaman:

Editor: Yusuf Samanery

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x