Tegas Larang Zona Merah Buka Akses Wisata, Kapolri Minta Harus Dipahami

- 9 Mei 2021, 21:58 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo larang wilayah berstatus zona merah membuka lokasi objek wisata untuk cegah penyebaran Covid-19.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo larang wilayah berstatus zona merah membuka lokasi objek wisata untuk cegah penyebaran Covid-19. /Humas Polri

PORTALMALUKU.COM -- Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengingatkan agar wilayah yang masih zona merah Covid-19 tidak membuka objek wisata.

Menurutnya, lokasi wisata yang tidak zona merah dapat membuka, namun tetap dilakukan penyekatan dengan penguatan pengawasan dan pemeriksaan kepada pengunjung wisatawan.

"Kami minta zona merah itu tidak membuka wisata," ujar Kapolri Listyo, dilansir dari Antara, Minggu, 9 Mei 2021.

Baca Juga: Viktor Yeimo Ditangkap, Polisi: Dia Buronan Kasus Kerusuhan Papua 2019 Lalu

Kepada para wisatawan, Kapolri Listyo, menegaskan sebelum masuk ke lokasi wisata, harus dilakukan pemeriksaan suhu tubuh dan harus memakai masker serta tidak berkerumun

Selain tempat wisata, Kapolri Listyo juga sebut hotel-hotel harus mematuhi protokol kesehatan untuk mengantisipasi penularan penyakit yang mematikan itu.

"Kami minta petugas dapat melaksanakan pemeriksaan, agar pengunjung menaati protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan," kata Kapolri Listyo.

Baca Juga: Polisi Bongkar Belasan Bedeng di Kampung Ambon, Diduga Jadi Sarang Narkoba

Baca Juga: 11 Fakta Mengejutkan tentang Zodiak Capricorn

Untuk mencegah laju peningkatan Covid-19 agar tidak pindah dari daerah yang satu ke daerah lain, sehingga perlu dilakukan pengawasan yang ketat khususnya di Pelabuhan Merak.***

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x