Catat, Ini Aturan Terbaru Masuk Tempat Wisata di Wilayah Jawa-Bali dan Tanggal Berlakunya

- 17 November 2021, 16:12 WIB
Ilustrasi: Catat, Ini Aturan Terbaru Masuk Tempat Wisata di Wilayah Jawa-Bali dan Tanggal Berlakunya
Ilustrasi: Catat, Ini Aturan Terbaru Masuk Tempat Wisata di Wilayah Jawa-Bali dan Tanggal Berlakunya / /Pixabay/Peggy_Marco/

PORTALMALUKU.COM -- Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 telah mengizinkan tempat wisata di wilayah PPKM level 1 dan PPKM level 2 di Jawa-Bali untuk beroperasi. Kebijakan ini mulai berlaku mulai pada 16-29 November 2021.

Aturan dan syarat masuk tempat wisata yang sudah boleh buka tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 virus corona di wilayah Jawa dan Bali.

Di bawah ini, syarat terbaru untuk masuk tempat wisata di wilayah Jawa-Bali, Rabu, 17 November 2021, dilansir PMJ News.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Presiden Jokowi Resmi Lantik Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI

Syarat Masuk Tempat Wisata di wilayah PPKM Level 1 dan PPKM Level 2

1. Pengunjung dan pegawai wajib melakukan skrining dengan aplikasi PeduliLidungi.

2. Anak 12 tahun sudah boleh masuk tempat wisata dengan didampingi oleh orangtua.

3. Mengikuti protokol kesehatan ketat sesuai aturan dari Kementerian Kesehatan dan/atau kementerian/lembaga terkait.

4. Operasi ganjil genap akan tetap diberlakukan selama PPKM diperpanjang di kawasan wisata pada hari Jumat sampai Minggu pukul 12.00 sampai pukul 18.00 waktu setempat.

Halaman:

Editor: Irwan Tehuayo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x