Catat, Ini Aturan Terbaru Masuk Tempat Wisata di Wilayah Jawa-Bali dan Tanggal Berlakunya

- 17 November 2021, 16:12 WIB
Ilustrasi: Catat, Ini Aturan Terbaru Masuk Tempat Wisata di Wilayah Jawa-Bali dan Tanggal Berlakunya
Ilustrasi: Catat, Ini Aturan Terbaru Masuk Tempat Wisata di Wilayah Jawa-Bali dan Tanggal Berlakunya / /Pixabay/Peggy_Marco/

Syarat Masuk Tempat Wisata di Wilayah PPKM Level 3

Mengenai daftar tempat wisata yang akan mengikuti uji coba ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Selain lokasi uji coba, tempat wisata dan area publik ditutup sementara. Berikut syarat masuk tempat wisatanya:

Baca Juga: Kenang Vanessa Angel, Doddy Sudrajat Mengaku Akan Membawa Barang Milik Anaknya: Pasti Masih Bisa...

1. Pengunjung dan pegawai wajib melakukan skrining dengan aplikasi PeduliLidungi.

2. Anak 12 tahun tidak diperbolehkan masuk tempat wisata.

3. Mengikuti protokol kesehatan ketat sesuai aturan dari Kementerian Kesehatan dan/atau kementerian/lembaga terkait.

4. Operasi ganjil genap akan tetap diberlakukan selama PPKM diperpanjang di kawasan wisata pada hari Jumat sampai Minggu pukul 12.00 sampai pukul 18.00 waktu setempat. ***

Halaman:

Editor: Irwan Tehuayo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x