Bantuan Sosial KPM, Cek Apakah Anda Termasuk Kategori Penerima

- 27 Desember 2020, 16:47 WIB
KELUARGA Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH).
KELUARGA Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH). /Pikiran-rakyat/RIRIN NURFEBRIANI

PORTALMALUKU.COM — Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) luncurkan Program Penerima Kewirausahaan Sosial (Prokus) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). 

Penerima Prokus itu disebut KPM yang sudah keluar dari Program Keluarga Harapan (PKH).

Tujuannya agar ekonomi masyarakat terkait tidak kembali terpuruk.

Baca Juga: 3 Platform Internet Terancam Diblokir di Rusia, Berikut Penjelasannya

Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos, Edi Suharto, mengatakan untuk meningkatan kehidupan masyarakat di bagian ekonomi, Prokus merupakan salah satunya.

“Prokus sederhananya melakukan pemberdayaan masyarakat melalui pendekatan bisnis,” ujar Edi Suharto di Jakarta, Minggu, 27 Desember 2020.

Menurut Edi Suharto, pendekatan yang digunakan pertama, B for S yaitu pendekatan bisnis untuk mengatasi risiko sosial dan permasalahan sosial.

Baca Juga: Kehadiran Surat Somasi PTPN, Markas Syariah Megamendung Habib Rizieq Terancam Digusur

Kedua, B plus S yaitu pendekatan integrasi bisnis dan sosial untuk memberdayakan masyarakat.

Prokus menggunakan pendekatan bisnis yang ditujukan untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat dalam mencegah dan mengatasi resiko sosial dan masalah sosial, terutama yang berkaitan dengan kemiskinan dan pengangguran.

Halaman:

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x