“Saya menggunakan analisis ilmiah dan bisa dipertanggungjawabkan. Saya sudah berkesimpulan sejak awal bahwa wanita dalam 19 detik itu GA, menggunakan analisis Ilmiah dan bisa dipertanggungjawabkan, ”tutur Roy Suryo.
Baca Juga: Simak Cara Menggunakan Aplikasi Google Meet di Leptop dan Handphone
Sementara itu, Gisel dan Nobu rencananya akan membatalkan penyidik Ditreskimsus Polda Metro Jaya sebagai tersangka pada Senin, 4 Januari 2020 mendatang.
Untuk pertama kalinya Gisel dan Nobu akan dipertemukan dalam pemeriksaan kasus video syur 19 detik yang viral melalui media sosial tersebut.
“Saudari GA dan Saudara MYD untuk melakukan pemanggilan sebagai tersangka pada tanggal 4 Januari 2021 pukul 10.00,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus Kamis, 31 Desember 2020.
Baca Juga: Sungai Gesil Jebol, Rumah Warga di Kudus Tergenang Banjir
Yusri mengatakan, sebelumnya pada gelar perkara kasus ini, terungkap bahwa Gisel sendiri yang merekam dan mengirim video 19 detik itu pada Nobu melalui aplikasi AirDrop.
“Yang videokan jelaskan GA, kemudian dia kirimkan ke si cowoknya, MYD, itu via AirDrop.
Soal beredarnya video masih kita dalami. Ada yang bilang handphone-nya rusak, ada yang bilang sudah terkirim ke si ini, ”ungkap Yusri. *** (Rensa Bambuena / Portalsulut).