CEK FAKTA: Miras Berlabel Halal

3 Maret 2021, 11:51 WIB
Tangkapan layar unggahan minuman keras berlogo halal di Indonesia. (Telegram) /tangkapan layar (Antara)

PORTALMALUKU.COM — Beredar unggahan foto minuman keras (miras) di Media Sosial (Medsos) dengan label halal, kini ramai diperbincangkan publik.

Unggahan tersebut pada 2 Maret 2021 kemarin. Pada unggahan foto itu, dengan tampilan dua botol miras berlabel halal yaitu Rivier Vino dan Crystal WSK.

Unggahan itu muncul saat terdapat sejumlah berita di Medsos soal investasi miras di Indonesia sejak akhir Februari hingga awal Maret 2021.

Baca Juga: 8 Bacaan Doa Iftitah yang Disunnahan Rasulullah, Latin dan Terjemahan

Dalam unggahan itu, pengunggah bahkan menulis komentar dengan kata-kata kasar sembari menyebut akun Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun, benarkah terdapat minuman keras berlabel halal di Indonesia itu?

Penjelasan:

Unggahan tentang minuman keras berlabel halal di Indonesia itu merupakan hoaks yang berulang.

Baca Juga: Kenapa Snack Video Tidak Bisa Dibuka ? Ternyata Ini Alasannya

Untuk diketahui Media Kantor Berita Antara pernah memuat klarifikasi soal minuman keras berlabel halal itu pada 30 Oktober 2020.

Konten foto minuman keras berlabel halal itu juga tidak ada kaitan dengan investasi minuman keras di Indonesia.

Presiden Joko Widodo bahkan telah mencabut butir-butir lampiran pada Peraturan Presiden No. 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur investasi minuman keras.

Baca Juga: Sebab Varian Baru Covid-19, Lazio Menang 3-0 Tanpa Bertanding

Unggahan di media sosial itu merupakan konten hoaks pada 2017 dan terus diunggah ulang.

MUI pada 2017, telah membantah terdapat minuman whiskey dan anggur merah dengan label “halal” di Indonesia.

Dialnsir dari Antara pada pemberitaan tahun 2017, MUI mengatakan kedua produk dalam foto tersebut tidak pernah didaftarkan ke lembaga penguji makanan dan obat-obatan MUI untuk mendapatkan sertifikasi kehalal-an.

Baca Juga: KPK Amankan Dokumen dan Uang Tunai Dari Penggeledahan Rumah Nurdin Abdullah dan Kantor PUTR

MUI juga menegaskan tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk kedua produk minuman tersebut.

Klaim: Miras berlabel halal beredar di Indonesia

Rating: Hoaks

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler