PORTALMALUKU.COM -- Snack Video, aplikasi yang disinyalir bisa memberikan keuntunggan bagi penggunanya, resmi diblokir pemerintah.
Aplikasi Snack Video tidak dapat lagi digunakan untuk menonton video. Saat membuka aplikasi ini, hanya akan ada tampilan hitam yang dibubuhi tulisan 'ada kesalahan'.
Selain aplikasi Snack Video, Satgas Waspada Investasi (SWI) juga resmi menghentikan aplikasi TikTok Cash.
Baca Juga: Waspada Bahaya Tanah Longsor dengan Melakukan Sejumlah Hal Penting Ini
Ketua SWI Tongam L Tobing mengatakan, penghentian dilakukan usai SWI menemukan ada dugaan penipuan di aplikasi TikTok Chash.
TikTok Cash menawarkan uang kepada pengguna hanya dengan menonton video di aplikasi.
"Kami telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat," kata Tongam.
Sementara aplikasi Snack Video dinyatakan ilegal dengan alasan tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Aplikasi Snack Video juga diblokir pemerintah karena tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.
“Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh," lanjut Tongam.
Baca Juga: KPK Amankan Dokumen dan Uang Tunai Dari Penggeledahan Rumah Nurdin Abdullah dan Kantor PUTR
Dalam kesempatan tersebut Tongam mengingatkan masyarakat agar selalu waspada.
Jangan mudah menerima penawaran-penawaran dari berbagai pihak yang seakan-akan memberikan keuntungan mudah tetapi berpotensi merugikan penggunanya.
Selain Tiktok Cash dan Snack Video, SWI juga mengumumkan 26 entitas kegiatan usaha yang diduga tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
Berikut daftar entitas kegiatan usaha yang dihentikan oleh pemerintah, sebagaimana dilansir dari Seputar Lampung dalam artikel "TikTok Cash dan Snack Video Dinyatakan Ilegal, Satgas Waspada Investasi Minta Keduanya Berhenti Operasi"
1. PT Berbagi Bintang Teknologi (Stasashi)
2. PT Prioritas Inti Sejahtera (Smart In Pays)
3. thetokole.com
4. Totole (mytotole.com)
5. PT Sukses Indonetwork Digital/VITO
6. Smartplan Community
7. Auto Sultan Community
8. Indonesia Binary Trader
9. Smartxbot
10. Antares
11. Forsage, Forsage Eth, Forsage Tron
12. PT Tiara Global Propertindo
13. Golden Bird/Burung Emas
Baca Juga: Aparat Tembak 2 Buron MIT, Satu dari Keduanya Adalah Putra Bekas Pemimpin MIT Poso, Santoso
14. Koperasi Simpan Pinjam Sarjana Sepadu Indonesia
15. PT Exadana Visindo
16. Go-Champion
17. TikTok Cash
18. Berkah Berbagi 2020
19. Gamebot.group
20. Komunitas Berbagi Rizki
21. Commero
22. Share Results
23. Coin Video 1-2-3
24. Compass
25. Love Money
26. Umoney
27. Golden Age Asset/GG
28. Snack Video.***