CEK FAKTA: Miras Berlabel Halal

- 3 Maret 2021, 11:51 WIB
Tangkapan layar unggahan minuman keras berlogo halal di Indonesia. (Telegram)
Tangkapan layar unggahan minuman keras berlogo halal di Indonesia. (Telegram) /tangkapan layar (Antara)

Presiden Joko Widodo bahkan telah mencabut butir-butir lampiran pada Peraturan Presiden No. 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur investasi minuman keras.

Baca Juga: Sebab Varian Baru Covid-19, Lazio Menang 3-0 Tanpa Bertanding

Unggahan di media sosial itu merupakan konten hoaks pada 2017 dan terus diunggah ulang.

MUI pada 2017, telah membantah terdapat minuman whiskey dan anggur merah dengan label “halal” di Indonesia.

Dialnsir dari Antara pada pemberitaan tahun 2017, MUI mengatakan kedua produk dalam foto tersebut tidak pernah didaftarkan ke lembaga penguji makanan dan obat-obatan MUI untuk mendapatkan sertifikasi kehalal-an.

Baca Juga: KPK Amankan Dokumen dan Uang Tunai Dari Penggeledahan Rumah Nurdin Abdullah dan Kantor PUTR

MUI juga menegaskan tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk kedua produk minuman tersebut.

Klaim: Miras berlabel halal beredar di Indonesia

Rating: Hoaks

Halaman:

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah