PORTALMALUKU.COM -- KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo pada Rabu dinihari, 25 November 2020. Edhy ditahan terkait kasus dugaan korupsi penetapan izin ekspor baby lobster.
"Benar, jam 01.23 dini hari di Soetta," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 25 November 2020 seperti dikutip Antara.
Menurut sumber KPK, Edhy Prabowo ditangkap atas dugaan korupsi ekspor benur. Dia dan beberapa orang langsung diamankan di bandara sewaktu kembali dari Amerika Serikat dalam sebuah kunjungan kerja.
Baca Juga: Nikmati Gratis Ongkir Sepuasnya dan Cashback Kilat di Shopee Gajian Sale!
Sebelumnya, KPK membenarkan telah menangkap Edhy dan beberapa orang lainnya.
"Benar, kita telah mengamankan sejumlah orang pada malam dan dini hari tadi," ucap Nawawi Pomolango dalam keterangan resminy, Rabu.
Edhy bersama beberapa orang yang ditangkap tersebut sudah berada di Gedung KPK, Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Baca Juga: 25 November Hari dan Guru Nasional, 10 Ucapan Ini bisa Diposting di Medsos
Baca Juga: BREAKING NEWS: KPK Tangkap Menteri KKP Edhy Prabowo
Namun, KPK belum memberikan informasi detil terkait kasus apa sehingga pihaknya menangkap Edhy.
Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1X24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang ditangkap tersebut.***