Syarat dan Lokasi Daftar Pekerja Migran Indonesia di Taiwan

- 13 November 2021, 12:52 WIB
Ilustrasi Bendera Taiwan
Ilustrasi Bendera Taiwan /REUTERS/Ann Wang/Files

PORTALMALUKU.COM -- Indonesia merupakan negara pertama yang memperoleh penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di Taiwan.

Bagi CPMI yang ingin berangkat untuk bekerja dengan pertimbangan otoritas Taiwan dengan syarat karantina sebelum dan sesudah masuk negara tersebut.

Respon positif dari otoritas Taiwan ini disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah seperti dinukil dari PR-Gowapos.

Menurutnya, otoritas Taiwan akan melakukan pembukaan penempatan CPMI ke Taiwan mulai 11 November 2021.

Baca Juga: Lirik Lagu Ambon Janji putih Dari Doddie Latuharhary: Dangke Banya Lai Tuhan

Rencana program khusus ini telah disusun oleh otoritas Taiwan untuk penempatan Pekerja Migran.

Selain itu, otoritas Taiwan juga sudah mengajukan hal tersebut ke National Health Comand Center.

Mewakili pemerintah Indonesia, Kemnaker Ida Fauziyah menyampaikan rasa terima kasih kepada otoritas Taiwan atas kerjasama yang terjalin baik selama ini.

Bagi Anda yang ingin menjadi Calon Pekerja Migran Indonesia di Taiwan, perlu Anda ketahui syarat-syarat untuk memenuhinya.

Baca Juga: Apa Itu Dosa Jariyah? Ini 2 Dosa Jariyah yang Wajib Diketahui yang Disebutkan dalam Firman dan Hadis  

Halaman:

Editor: M Fauzi Ode


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah