ISIS Klaim Bertanggung Jawab Atas Serangan di Wina

- 4 November 2020, 08:05 WIB
Abu Dagnah Al-Albany diidentifikasi bertanggung jawab atas serangan di Wina, Austria
Abu Dagnah Al-Albany diidentifikasi bertanggung jawab atas serangan di Wina, Austria /Reuters/

PORTALMALUKU.COM --  ISIS mengklaim bertanggungjawab pada atas serangan mematikan di Wina, Austria pada Senin malam, 2 November 2020. Serangan di Wina menewaskan sekitar empat orang dan 17 orang luka-luka.

Pengakuan ISI itu disampaikan dalam sebuah pernyataan terbuka yang diberitakan Kantor Berita Amaq, sebuah lembaga propaganda ISIS. Meraka juga menampilkan gambar dan video pria bersenjata yang disebut sebagai pelaku teror brutal di Wina.

"Gambar yang dirilis lewat telegran menunjukkan seorang pria berjanggut yang diidentifikasi sebagai "Abu Dagnah Al-Albany," dikutip Reuters merujuk laporan Berita Amaq, Rabu, 4 November 2020.

Baca Juga: Hasil Liga Champions : Setengah Lusin Gol Borussia M'gladbach Hancurkan Shakhtar Donetsk

Dalam pernyataan itu, ISIS juga menyertakan keterangan bahwa Albany telah menyerang kerumunan di Wina pada Senin malam, 2 November 2020 dengan pistol dan senapan mesin sebelum ditembak mati oleh polisi.

Dalam foto tersebut, Albany tampak membawa pistol, senapan mesin, dan parang. Terlihat di tangannya dia mengenakan cincin bertuliskan, "Muhammad adalah utusan Allah".

Selain itu, Albany pun mengucapam bersumpah setia kepada pemimpin ISIS, Abu Ibrahim al-Hashemi al-Quraishi.

Baca Juga: Hasil Liga Champions : Liverpool Bungkam Atalanta 5-0

Di video yang disiarakn, Albany berbicara dalam Bahasa Arab. Nama Albany biasanya digunakan untuk menyebut seseorang yang berasal dari Albania.

Namun, pernyataan tersebut tidak mengidentifikasi pria itu dengan nama lain.

Sementara Pejabat Austria telah mengidentifikasi pelaku penyerang di Wina sebagai Kujtim Fejzulai. Kujtim adalah seorang warga negara ganda Austria dan Makedonia Utara.

Baca Juga: TES KEPRIBADIAN: Titik yang Anda Lihat Pertama Adalah Bentuk Visual dari Sifatmu Selama Ini

Dia telah dijatuhi hukuman 22 bulan penjara pada April 2019 karena terlibat bergabung dengan kelompok ISIS. Diketahui, Kujtim dibebaskan dibebaskan sekitar setahun lalu.

Editor: Irwan Tehuayo

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah