WAJIB TAHU! Ternyata 15 Kelompok Ini Dilarang Terima Vaksin Covid-19, Kamu Salah Satunya?

- 16 Januari 2021, 02:53 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19 atau Vaksin Sinovac yang akan dimasalkan untuk seluruh masyarakat Indonesia.
Ilustrasi vaksin Covid-19 atau Vaksin Sinovac yang akan dimasalkan untuk seluruh masyarakat Indonesia. /Instagram.com/@kemenkes_ri

3. Ibu hamil atau menyusui;

4. Mengalami gejala ISPA seperti batuk, pilek, dan sesak nafas dalam 7 hari terakhir;

5. Anggota keluarga serumah sedang perawatan karena Covid-19;

Baca Juga: Sepanjang Tahun 2020 Indonesia Impor Listrik dari Malaysia

Baca Juga: Tahap Pertama Wapres Ma'ruf Amin Tidak Divaksin Covid-19, Ini Penjelasannya

6. Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang;

7. Menderita penyakit jantung dan ginjal;

8. Menderita penyakit Autoimun Sistemik;

9. Menderita penyakit Reumatik Autoimun atau Rhematoid Arthritis;

10. Memiliki riwayat penyakit paru seperti asma, PPOK, dan TBC (namun, untuk golongan ini vaksin tetap bisa diberikan jika kondisi terkontrol baik);

Halaman:

Editor: Irwan Tehuayo

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x