Wajib Tahu! Begini Alur Registrasi dan Verifikasi Data Penerima Vaksin Covid-19 Tahap Pertama

- 15 Januari 2021, 02:33 WIB
vaksin corona
vaksin corona /pixabay/WiR_Pixs

PORTALMALUKU.COM -- Pemerintah telah menetapkan tahap pertama vaksinasi Covid-19 dilakukan Januari--April 2021. Kelompok prioritas penerima vaksin di tahap awal adalah 1,3 juta tenaga kesehatan (nakes) serta penunjang pada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, petugas pelacakan (surveilans/tracing) kasus Covid-19.

Direncanakan vaksinasi diberikan sebanyak dua dosis dengan interval 14 hari. Total jumlah penerima vaksin Covid-19 dari Januari 2021 hingga Maret 2022 sebanyak 181,5 juta orang.

Menurut Juru Bicara Pemerintah untuk Program Vaksinasi dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, terdapat proses registrasi dan verifikasi yang harus ditempuh oleh peserta vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Jangan Ketinggalan, Begini Cara Dapatkan Kode Redeem Free Fire Januari 2021 dari Mitra Resmi Garena

Baca Juga: Jangan Kelewat, Begini Pakai Kode Redeem Free Fire Terbaru untuk Klaim Elite Pass dan Skin Season

Tahap registrasi ulang, tutur Nadia, sangatlah penting untuk memverifikasi data penerima vaksinasi Covid-19.

Dalam proses verifikasi, Nadia menyebut peserta diminta menjawab pertanyaan-pertanyaan untuk mengkonfirmasi domisili serta penapisan sederhana terhadap penyakit penyerta yang diderita.

Meski demikian, bagi peserta yang terkendala oleh jaringan dan tidak melakukan registrasi ulang, proses registrasi dan verifikasi dapat dilakukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 di kecamatan.

Melalui tahapan tersebut, dokter Nadia memastikan bahwa keamanan data calon penerima vaksin tetap terjamin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yakni Keputusan Menteri Kominfo nomor 253 tahun 2020.

Baca Juga: UPDATE: Ini Kode Redeem Genshin Impact Hari Ini 14 Januari, Segera Klaim Hadiahnya!

Alur registrasi dan verifikasi bagi penerima vaksin Covid-19 ini tercantum dalam Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit nomor HK. 02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Mengutip laman indonesia.go.id, berikut ini cara registrasi dan verifikasi penerima vaksin Covid-19:

1. Sasaran penerima vaksinasi menerima notifikasi pemberitahuan melalui SMS blast dengan ID pengirim: PEDULICOVID.

2. Penerima vaksin melakukan registrasi ulang untuk memilih tempat dan jadwal layanan, dengan melakukan verifikasi melalui: SMS 1199, USSD Menu Browser (UMB) *119# lewat ponsel, Aplikasi Pedulilindungi dengan mengakses laman https://pedulilindungi.id atau melalui Babinsa/Babinkamtibmas setempat.

Baca Juga: Sepanjang Tahun 2020 Indonesia Impor Listrik dari Malaysia

Layanan via SMS dan UMB tidak dikenakan biaya alias gratis. Sedangkan, bagi sasaran penerima vaksin yang tidak memiliki ponsel akan dikompilasi datanya untuk kemudian dilakukan verifikasi oleh Babinsa/Babinkamtibmas dengan melibatkan lurah, kepala dusun, ketua RT/RW, serta puskesmas setempat.

Nantinya, masyarakat akan tanyai perihal sejumlah pertanyaan untuk mengonfirmasi domisili serta penapisan diri (self-screening) sederhana terhadap penyakit penyerta. Sasaran dengan komorbid tertentu tidak dapat diberikan vaksinasi.

3. Setelah verifikasi, penerima memilih lokasi pelaksanaan dan jadwal. Selanjutnya, Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19 akan mengirimkan tiket elektronik sebagai undangan sasaran penerima vaksin Covid-19 yang telah terverifikasi.

4. Pengingat jadwal layanan akan dikirmkan oleh sistem via SMS atau aplikasi PeduliLindungi kepada penerima vaksin.

Data penerima vaksin Covid-19 yang telah terverifikasi beserta penjadwalan vaksinasi masing-masing dapat diakses oleh petugas fasilitas pelayanan kesehatan melalui aplikasi Pcare Vaksinasi https://pcare.bpjs-kesehatan.go.id/vaksin/login/.      
                         
Untuk memastikan tingginya Indeks Pemakaian (IP) vaksin, maka puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya dapat menghubungi sasaran sebelum hari pelayanan untuk memastikan kembali kedatangannya.***

Editor: Irwan Tehuayo

Sumber: Indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x