SOROT Perselisihan Ahli Waris Anak Yatim Piatu dalam Islam, Buya Yahya: Kalau Anak Itu Masih...

- 20 Desember 2021, 09:20 WIB
SOROT Perselisihan Ahli Waris Anak Yatim Piatu dalam Islam, Buya Yahya: Kalau Anak Itu Masih...
SOROT Perselisihan Ahli Waris Anak Yatim Piatu dalam Islam, Buya Yahya: Kalau Anak Itu Masih... /Tangkapan layar YouTube Al Bahjah TV.

PORTALMALUKU.COM - Hukum waris dalam Islam adalah hukum yang mengatur peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan seseorang yang meninggal dunia.

Hukum waris artinya bagian tertentu yang dibagi menurut Islam kepada semua yang berhak menerimanya dan yang telah ditetapkan bagian-bagiannya.

Kasus perebutan harta waris kekayaan kembali disorot Ulama Buya Yahya saat ada anak kecil yatim piatu yang menjadi ahli waris.

Dalam hukum Islam, menurut Buya Yahya jangan pernah membuatnya menjadi masalah apalagi sampai ribut soal pembagian harta warisan.

Baca Juga: HEBOH! Habib Bahar Cibir soal 'Jenderal Baliho', Politisi PAN Sarankan Bahar Dimasukan ke Rumah Sakit Jiwa

Hal ini diungkapkan Buya Yahya dalam kanal YouTube Al-Bahjah TV, ketika ditanya seorang jemaah dalam acara tersebut.

Pertanyaan tersebut terkait hukum waris suami-istri yang meninggal dunia secara bersamaan dan meninggalkan seorang anak kecil laki-laki yang kemudian menjadi yatim piatu.

Dikutip PortalMaluku.com dari laman PR-Tasikmalaya dalam artikel "Buya Yahya Miris Orang Ribut Harta Warisan Saat Anak Kecil Yatim Piatu Jadi Ahli Waris: Keterlaluan Bener".

Baca Juga: HUKUM WARIS Seorang Anak Ketika Kedua Orang Tua Meninggal Bersama Menurut Buya Yahya: Seperti Gala Sky

Buya Yahya menjawab bahwa sang anak laki-laki dan ayah dari suami-istri tersebut, jika masih hidup, sama-sama menjadi ahli waris.

Halaman:

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: PR Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah