5 Syarat dan 2 Rukun Puasa Ramadhan Menurut Ilmu Fiqih yang Wajib Diketahui

- 15 Februari 2022, 20:11 WIB
5 Syarat dan 2 Rukun Puasa Ramadhan Menurut Ilmu Fiqih yang Wajib Diketahui
5 Syarat dan 2 Rukun Puasa Ramadhan Menurut Ilmu Fiqih yang Wajib Diketahui /Pixabay.com/chiplanay.

Seseorang itu diwajibkan menjalankan ibadah puasa, khususnya puasa Ramadhan, yaitu ia seorang muslim.

Puasa adalah ibadah yang menjadi keharusan atau rukun keislamannya, sebagaimana termaktub dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Turmudzi dan Imam Muslim:

Baca Juga: Tulisan Allahumma Sholli Ala Sayyidina Muhammad Wa Ala Ali Sayyidina Muhamad, Arab, Latin dan Artinya

“Dari Abi Abdurrahman, yaitu Abdullah Ibn Umar Ibn Khattab r.a, berkata: saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Islam didirikan dengan lima hal, yaitu persaksian tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya, dirikan shalat, keluarkan zakat, kerjakan hajji di Baitullah (Ka’bah), dan menunaikan puasa di bulan suci Ramadhan.”

Catatan Hadis: Hadits ini disahihkan oleh Imam al-Bukhari: 7 dan Muslim: 19).

2. Baligh

Seseorang musilim berkewajiban menjalankan ibadah puasa Ramadhan ketika ia sudah pada usia baligh. Ketentuannya adalah pernah keluar mani dari kemaluannya, baik dalam keadaan tidur atau terjaga.

Khusus bagi perempuan sudah keluar haid. Syarat keluar mani dan haid pada batas usia minimal 9 tahun. Sementara bagi yang belum keluar mani dan haid, maka batas minimal ia dianggap baligh yakni telah memasuki usia 15 tahun dari usia kelahirannya.

Syarat ketentuan baligh ini menegaskan bahwa ibadah puasa Ramadhan tidak diwajibkan bagi seorang anak yang belum memenuhi ciri-ciri kebalighan yang telah disebutkan di atas.

Baca Juga: Apa Doa Buka Puasa Rajab? Ini Lafal Doa Buka Puasa Sunnah Rajab 2022 Lengkap Arab, Latin, dan Artinya

Halaman:

Editor: Yusuf Samanery

Sumber: NU Online Instagram @nuonline_id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah