5 Syarat dan 2 Rukun Puasa Ramadhan Menurut Ilmu Fiqih yang Wajib Diketahui

- 15 Februari 2022, 20:11 WIB
5 Syarat dan 2 Rukun Puasa Ramadhan Menurut Ilmu Fiqih yang Wajib Diketahui
5 Syarat dan 2 Rukun Puasa Ramadhan Menurut Ilmu Fiqih yang Wajib Diketahui /Pixabay.com/chiplanay.

3. Berakal Sehat

Seorang muslim dan baligh itu terkena kewajiban menjalankan ibadah puasa, apabila ia memiliki akal yang sempurna atau tidak gila, baik gila karena cacat mental atau gila disebabkan mabuk.

Seseorang yang dalam keadaan tidak sadar karena mabuk atau cacat mental, ia tak terkena hukum kewajiban berpuasa-- terkecuali orang yang mabuk dengan sengaja.

Orang dengan kategori ini diwajibkan menjalankan ibadah puasa di kemudian hari (mengganti di hari selain bulan Ramadhan alias qadha).

Soal golangan orang yang tak terkena hukum wajib puasa lebih rinci dijelaskan dalam hadis berikut:

“Tiga golongan yang tidak terkena hukum syar’i: orang yang tidur sapai ia terbagngun, orang yang gila sampai ia sembuh, dan anak-anak sampai ia baligh.”

Catatan Hadis: Hadits ini disahihkan oleh Abu Daud: 3822, dan Ahmad: 910. Teks hadits riwayat al-Nasa’i.

4. Mampu Secara Jasmani dan Rohani

Ia adalah orang yang kuat menjalankan ibadah puasa. Selain Islam, baligh, dan berakal, seseorang harus mampu dan kuat untuk menjalankan ibadah puasa. Apabila tidak mampu maka diwajibkan mengganti di bulan berikutnya atau membayar fidyah.

Untuk keterangan lebih detailnya akan dijelaskan pada fasal selanjutnya yang insyaallah akan diterangkan pada pasal permasalahan-permasalahan yang berkenaan dengan ibadah puasa.

Halaman:

Editor: Yusuf Samanery

Sumber: NU Online Instagram @nuonline_id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah