PORTALMALUKU.COM -- Sekian lama masuk dalan Daftar Pencarian Orang (DPO), Bripka Husmin Arif (34) berhasil diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku Utara.
Bripka Husmin Arif diduga terlibat kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wailayah Maluku Utara.
Oknum polisi itu berhasil ditangkap berkat kerjasama Tim Dakjar BNN RI, BNN Jawa Timur dan BNN Maluku Utara pada 15 Desember lalu.
Baca Juga: FIFA Puji Stadion Al Rayyan Qatar yang Baru Diresmikan, Ini Penampakannya
Tersangka diamankan di Hotel haris Surabaya pada Selasa, 15 Desember 2020.
Dari Surabaya, tersangka kemudian diserahkan oleh BNN Jawa Timur kepada BNN Maluku Utara pada 17 Desember 2020.
"Dari tangan tersangka BNNP Malut berhasil menyita barang bukti Narkotika golongan satu jenis sabu sebanyak 2 sachet, dimana satu sachet berat 2,46 gram dan satu sachet dengan berat 9,03 gram," kata Kepala BNN Maluku Utara, Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan, di Ternate, dilansir dari Antara.
Baca Juga: Amin Rais Sarankan Jokowi Mundur, Ferdinand: Uji Kemampuan Mundurin Kepala Desa saja Pasti Tak Mampu
"Jumlah berat totalnya : 11.49 gram. Selain itu juga disita dua buah buku rekening Bank, tiga buah kartu ATM dan dua buah KTP, dua buah handphone dan satu simcard, 1 (satu) serta 1 (satu) dompet , uang tunai Rp15.000, satu buah tas kecil dan satu buah charger handphone," ujarnya.