Kabar Gembira, Tahun Depan Gaji Guru Honorer di Maluku Naik

- 24 Desember 2020, 09:08 WIB
ilustrasi
ilustrasi /Malang Terkini/Yuni Astutik


PORTALMALUKU.COM -- Pemerintah Provinsi Maluku berencana menaikkan gaji guru honorer.

Setiap guru honorer di Maluku nantinya akan menerima gaji Rp1,5 juta per orang setiap bulan.

Rencana kenaikan gaji guru honorer di Maluku ini telah dibahas pemerintah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

Baca Juga: Jangan Sampai Lewat, Ini Jadwal Pencairan Dana PIP Kemendikbud Rp1 Juta Tahap 2 Tahan 2021

Anggota DPRD Maluku menyambut baik kebijakan pemerintah provinsi setempat untuk menaikan gaji guru honorer.

"Diharapkan sampai 2024 sudah harus dinaikkan setiap tahun hingga memenuhi angka yang layak yaitu sesuai dengan upah minimum propinsi," kata Anggota DPRD Maluku, Benhur Watubun di Ambon, dikutip dari Antara, Rabu 24 Desember 2020.

Penegasan Benhur disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Maluku tentang Pembahasan Rancangan Anggaran Pemdapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2021.

Rapat yang dipimpin Ketua DRPD Maluku, Lucky Wattimury ini menghadirkan Sekretaris Daerah Maluku, Kasrul Selang dan tim anggaran provinsi.

Baca Juga: Polisi Tembak Mati Pelaku yang Diduga Otak di Balik Kaburnya 5 Tahanan Polsek Sukarami Palembang

Dalam rapat paripurna tersebut, Seketaris Daerah Maluku, Kasrul Selang, menyatakan pemerintah provinsi telah memasukkan penambahan anggaran untuk pembayaran gaji guru honorer dalam RAPBD 2021

Menurut dia, pendapatan tenaga guru honorer harus diperlakukan sama dengan upah minimum yang ditetapkan pemerintah provinsi setiap tahunnya.

"Kemudian terkait dengan kebijakan mendasar tentang infrastruktur, kami minta semua OPD tidak bisa meneropong Maluku ini hanya dari Kota Ambon saja, karena pusat-pusat kekuasaan ada di sini lalu cara pandang kita hanya terfokus ke sini," tandasnya.

Baca Juga: Resmi Dilantik: Nama Sekjen Muhammdiyah Tidak Ada di Daftar Wakil Menteri, Begini Ceritanya

Sebab masih banyak warga di kawasan yang masuk kategori wilayah beranda atau terdepan namun kondisinya masih sangat tertinggal.

Sehingga pola pikir seperti ini harus diubah sehingga ada intervensi pemerintah pusat yang lebih besar.

"Catatannya lainnya menyangkut upaya menyelesaikan hak-hak tenaga kesehatan khususnya yang melayani pasie COVID-19 agar sebelum 31 Desember 2020 ini," ujarnya.

"Tidak ada lagi keluhan atau pun keributan akibat insentif bidang kesehatannya belum terselesaikan," tandas Benhur.***

Editor: Yusuf Samanery

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x