PORTALMALUKU.COM — Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Maluku, resmi kukuhkan Baitul Mal Hidayatullah (BMH) Maluku, sebagai Lembaga Amil Zakat.
Melalui Surat Keputusan (SK) Operasional Nomor 2350/KW.25.05.05/BA/XI/12/2012 tahun 2020. Be untuk mengelola dana zakat, infaq, sedekah, dan dana sosial keagamaan di Maluku.
SK Operasional tersebut, diserahkan oleh Kemenag Maluku melalui Kepala Seksi Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Bidang Bimmas Islam Kemenag Maluku, Bakri Talaohu, Senin, 28 Desember 2020.
Baca Juga: Tanpa NIK dan KTP Anda Bisa Cair BLT UMKM Rp2,4 Juta, Begini Rahasia dan Caranya
Ketua Perwakilan BMH Maluku, Supriyanto, yang menerima SK Operasional tersebut.
Supriyanto, mengatakan proses mendapatkan izin operasional dari Kemenag Maluku memerlukan waktu yang tidak singkat.
Menurut Supriyanto, BMH Maluku harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari Baznas Maluku melalui beberapa proses di antaranya pengajuaan berkas dan juga verifikasi data.
Baca Juga: Ketahui! NIK dan KTP Tidak Tercatat di Eform BRI, Tetap Bisa Cair BLT UMKM Rp2,4 Juta
“Alhamdulillah berkat doa dan dukungan dari semua pihak BMH Maluku dapat melalui proses dan lolos sebagai lembaga zakat di Maluku dari Kementerian Agama Maluku dan Baznas Maluku,” ujar Supriyanto.
Mewakili Kemenag Maluku, Bakri Talaohu berpesan semoga BMH Maluku semakin meningkat kepercayaan dari masyarakat dalam fungsinya.