Mulai Tahun Ini Sertifikat Tanah Manual Tidak Berlaku Lagi

- 2 Februari 2021, 14:32 WIB
Ilustrasi pemerintah berlakukan e-sertifikat tanah di tahun 2021.
Ilustrasi pemerintah berlakukan e-sertifikat tanah di tahun 2021. /ANTARA/Abriawan Abhe


PORTALMALUKU.COM -- Sertifikat tanah elektronik akan diterapkan mulai 2021 ini. Artinya sertifikat manual tidak akan berlaku lagi.

Aturan ini sesuai peraturan nomor 1 Tahun 2021 yang diterbitkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ART/BPN) Sofyan Djalil.

Peraturan yang mengatur tentang pemberlakuan sertifikat elektronik tersebut, ditanda tangani Sofyan Djalil pada 12 Januari 2021.

Baca Juga: Nilai Tukar Petani di Maluku Melonjak Naik per Januari 2021

Adanya Peraturan Menteri (Permen) nomor 1 Tahun 2021 ini menunjukkan, sertifikat lama atau sertifikat manual segera dinonaktifkan dan diganti dengan sertifikat elektronik.

Dikutip dari Media Pakuan dalam artikel "Ganti Peraturan yang Lebih Modern, BPN Tarik Sertifikat Tanah Asli dengan Online"

Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil mengatakan, pemerintah terus meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia, salah satunya dengan menggencarkan DILAN (Digital Melayani).

Baca Juga: Hari Ini, Indonesia Kedatangan 11 Juta Vaksin Sinovac Tahap Keempat

"Merespon hal itu Kementerian ATR/BPN telah mulai melakukan pelayanan elektronik pada pelayanan seperti hak tanggungan, pengecekan sertifikat, serta surat keterangan pendaftaran tanah," katanya.

Dilansir dari situs atrbpn.go.id, di tahun ini Kementerian ATR/BPN akan mulai penggunaan sertifikat elektronik mulai Selasa, 2 Februari 2021.

"Telah terbit Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik sebagai dasar pemberlakuan sertipikat elektronik," ujar Sofyan.

Baca Juga: SINOPSIS Film Vantage Point: Sebuah Penyelidikan terhadap Upaaya Pembunuhan Presiden Amerika Serikat

Maka pendaftaran tanah yang sebelumnya dilakukan secara konvensional, sekarang bisa dilakukan secara elektronik. baik itu pendaftaran tanah pertama kali, maupun pemeliharaan data.

"Pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik diberlakukan secara bertahap," tuturnya.

Sofyan menjelaskan, penyelenggaraan sistem elektronik untuk pelaksanaan pendaftaran tanah ini meliputi pengumpulan data, pengolahan data dan penyajian data.

Hasil pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik berupa data pemegang hak, data fisik dan data yuridis bidang tanah terjaga autentikasinya.

"Seluruh produk dari pelayanan elektronik ini akan disimpan pada pangkalan data sistem elektronik," paparnya.

Baca Juga: Pengadilan Sidoarjo Memvonis Pembakar Mobil Via Vallen 6 Tahun Penjara

Kemudian hasil dari penyelenggaraan sistem elektronik tersebut berupa sertipikat tanah dalam bentuk dokumen elektronik.

Sertifikat elektronik diterbitkan melalui sistem elektronik yang disahkan menggunakan tanda tangan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Selain praktis, tanda tangan elektronik ini sangat aman karena telah terotentifikasi pada BSSN, jadi tidak dapat dipalsukan," terangnya.

Ia menegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan keamanan pendaftaran tanah secara elektronik.

"Penyelenggaraan pendaftaran tanah dengan sistem elektronik ini dilaksanakan secara andal, aman, dan bertanggung jawab. Semuanya disiapkan dengan matang," tandasnya.***(Media Pakuan - Adi Ramadhan)

Editor: Yusuf Samanery

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah