PORTALMALUKU.COM -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Pije--seorang pelaku pembakaran mobil mewah Toyota Alphard Nopol W-1-VV milik penyanyi dangdut Via Vallen. Majelis penilaian vonis yang sudah lepas dari pertimbangan yang matang.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pije dengan pidana selama enam tahun. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,"ucap Ketua Majelis Hakim PN Sidoarjo, Dameria Frisella Simanjutak, Senin kemarin, dikutip PMJ News, Selasa, 2 Februari 2021.
Vonis yang dijatuhi majelis hakim kepada Pije disebut jelas mengejutkan. Pasalnya, hukuman yang ia terima dua kali lipat dibandingkan hukuman yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum yakni tiga tahun.
Baca Juga: Hari Ini, Polisi Limpahkan Tiga Berkas Kasus Rizieq Shihab ke Kejaksaan
Majelis penilaian, terdakwa merugikan pihak saksi Maulidiyah Oktavia alias Via Vallen sebesar Rp1,06 miliar dan tidak sopan di persidangan.
"Sedangkan yang meringankan terdakwa orang yang menyatakan perbuatannya dan belum pernah melaporkan," tandas majelis hakim.
Penasihat hukum terdakwa, Diah Kusuma Ningrum, masih akan melanjutkan langkah selanjutnya menggunakan vonis yang dijatuhi majelis hakim terhadap kliennya.
Baca Juga: Tidak Semuanya Harus Jujur, Ketahui 5 Hal Ini yang Harus Dirahasiakan dari Pacar