Pengadilan Sidoarjo Memvonis Pembakar Mobil Via Vallen 6 Tahun Penjara

- 2 Februari 2021, 12:24 WIB
Majelis Hakim Dameria Trisella Simanjutak membacakan putusan terhadap terdakwa Pije atas kasus pembakaran mobil Toyota Alpard milik artis dangdut Via Vallen
Majelis Hakim Dameria Trisella Simanjutak membacakan putusan terhadap terdakwa Pije atas kasus pembakaran mobil Toyota Alpard milik artis dangdut Via Vallen /Portal Surabaya/Patrik Cahyo

PORTALMALUKU.COM -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Pije--seorang pelaku pembakaran mobil mewah Toyota Alphard Nopol W-1-VV milik penyanyi dangdut Via Vallen. Majelis penilaian vonis yang sudah lepas dari pertimbangan yang matang.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pije dengan pidana selama enam tahun. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,"ucap Ketua Majelis Hakim PN Sidoarjo, Dameria Frisella Simanjutak, Senin kemarin, dikutip PMJ News, Selasa, 2 Februari 2021.

Vonis yang dijatuhi majelis hakim kepada Pije disebut jelas mengejutkan. Pasalnya, hukuman yang ia terima dua kali lipat dibandingkan hukuman yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum yakni tiga tahun.

Baca Juga: Hari Ini, Polisi Limpahkan Tiga Berkas Kasus Rizieq Shihab ke Kejaksaan

Baca Juga: UPDATE Kode Redeem Mobile Legends (ML) per 2 Februari 2021: Segera Rebut Hadiah Skin, EXP, Diamond dari Moonto

Majelis penilaian, terdakwa merugikan pihak saksi Maulidiyah Oktavia alias Via Vallen sebesar Rp1,06 miliar dan tidak sopan di persidangan.

"Sedangkan yang meringankan terdakwa orang yang menyatakan perbuatannya dan belum pernah melaporkan," tandas majelis hakim.

Penasihat hukum terdakwa, Diah Kusuma Ningrum, masih akan melanjutkan langkah selanjutnya menggunakan vonis yang dijatuhi majelis hakim terhadap kliennya.

Baca Juga: UPDATE Kode Redeem Free Fire (FF) Hari Ini Selasa 2 Feberuari 2021, Segera Raih Hadiah In-Game Garena

Baca Juga: Tidak Semuanya Harus Jujur, Ketahui 5 Hal Ini yang Harus Dirahasiakan dari Pacar

Halaman:

Editor: Irwan Tehuayo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah