Kronologis Polisi Perkosa Gadis 16 Tahun di Kantor Polsek Jailolo Selatan, Maluku Utara

- 24 Juni 2021, 19:42 WIB
Saat ditanyai Melati, Bunga menceritakan bahwa ia baru saja diperkosa oknum polisi Briptu II dengan ancaman penjara apabila menolak.
Saat ditanyai Melati, Bunga menceritakan bahwa ia baru saja diperkosa oknum polisi Briptu II dengan ancaman penjara apabila menolak. /Instagram @viceind/


PORTALMALUKU.COM — Seorang oknum anggota Poda Maluku Utara (Malut) berinsial Briptu NE terancam akan dipecat setelah diduga memerkosa gadis di bawah umur di Kantor Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Malut.

"Sesuai pemeriksaan, oknum anggota Polsek Jailolo Selatan itu telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan pada 14 Juni 2021 sekitar pukul 03.00 WIT," kata Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Adip Rodjikan SIK MH, di Ternate, Kamis, 24 Juni 2021, dilanair Antara.

Dia memastika Polda Malut akan memberi sanksi tegas kepada anggota Polri pemerkosaan anak di bawah umur itu dengan ancaman hukum Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).

Baca Juga: Pangadilan Jaktim Vonis Rizieq Sihab 4 Tahun Penjara Kasus RS Ummi Bogor

Lebih lanjut, Adip menyebut Polri tetap transparan kepada publik dalam kasus pemerkosaan tersebut.

Adip juga membeberkan bahwa institusinya tak akan memberi toleransi kepada seluruh anggota Polri yang melakukan pelanggaran pidana.

Kronologis Bejat si Polisi

Kronologis pemerkosaan gadis di bawah umur itu bermula ketika korban diminta untuk melakukan monitoring dua gadis yang menginap di salah satu penginapan di Sidangoli.

Waktu itu korban berinisial IN bersama temannya AC berusia (19 tahun) berangkat dengan tujuan Bacan ke Ternate melalui Saketa.

Mereka tiba di Sidangoli dalam kondisi sudah malam dan tak mendapatkan angkutan pelayaran kapal feri. Keduanya pun menginap di Sidangoli.

Mereka pun didatangi polisi dan langsung dibawa ke Polsek Jailolo Selatan menggunakan mobil patroli tanpa alasan yang jelas.

Baca Juga: Bupati Lebak Positif Tertular Covid-19, Octavia: Kami yang Ketat pun Terpapar Corona

Tiba di Polsek, korban diminta bermalam di kantor Polsek Jailolo. Namun di ruangan interogasi, Briptu NE pun diduga melakukan aksi bejatnya: memerkosa korban.

Polda Tak Beri Toleransi

Menurut Kabid Humas, pelaku Briptu NE berdinas di kepolisian telah tujuh tahun. "Oknum pelaku ini melakukan perkosaan itu dalam kondisi sehat dan sadar," tutur Adip.

Saat ini penyidik Diskrimum Polda Malut telah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan saksi serta meminta surat visum et repertum kepada dokter dan menetapkan tersangka kepada oknum tersebut.

Dia menyebutkan, terhitung 18 Juni 2021 yang bersangkutan telah dilakukan penahanan di Polres Ternate.

Selain itu, Polda Malut dengan tegas menyatakan tak akan memberikan toleransi kepada anggotanya tersebut.

 Polda Malut juga akan menempuh jalur dua peradilan, yakni peradilan umum dengan menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 melalui Pasal 80 dan Pasal 81 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Nasib Alya Terancam, Dewa dan Nana Kembali Bahagia: Buku Harian Seorang Istri 24 Juni 2021

Dia menegaskan, dalam memberikan keadilan, Polda Malut tidak berpedoman dalam satu pendapat, dan oknum Briptu NE sebagai pelaku, sedangkan pihak lainnya yang melakukan pelanggaran tengah didalami.

Sejauh ini, kata Kabid Humas, untuk Kapolsek Jailolo Selatan akan menjadi bahan evaluasi dan akan melakukan pemeriksaan sejauh mana bersangkutan melakukan fungsinya sebagai pimpinan di tingkat polsek terkait dengan kasus yang dilakukan bawahannya.***

Editor: Irwan Tehuayo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x