PORTALMALUKU.COM — Terdakwa eks Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizeiq Shihab, divonis 4 tahun penjara perihal kasus tes usap PCR di RS Ummi Bogor. Hakim menilai, Rizieq terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
"Menyatakan terdakwa Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim), Kamis.
Khadwanto menjelaskan bahwa putusan tersebut berdasarkan pada pertimbangan fakta yang terungkap selama sidang kasus tes usap di RS UMMI Bogor.
Baca Juga: Bupati Lebak Positif Tertular Covid-19, Octavia: Kami yang Ketat pun Terpapar Corona
Rizieq dianggap terbukti melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pertaturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1.
Dakwaan kedua disangkakan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dakwaan ketiga Pasal 216 ayat 1 KUHP, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Meski begitu, putusan ini lebih rendah dibanding tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang meminta Rizieq dihukum pidana penjara selama enam tahun penjara.
Majelis Hakim membacakan hal yang memberatkan di antaranya perbuatan Rizieq itu dianggap meresahkan warga karena menyatakan kondisi sehat meski terkonfirmasi terpapar Covid-19.
Baca Juga: Nasib Alya Terancam, Dewa dan Nana Kembali Bahagia: Buku Harian Seorang Istri 24 Juni 2021
Sementara hal yang meringankan antara lain terdakwa Rizieq memiliki tanggungan keluarga dan merupakan seorang guru agama sehingga diharapkan dapat menunjukkan kelakuan baik pada masa mendatang.***