Polda Maluku Ringkus Karyawan Koperasi di Papua Terkait Ujaran Provokasi Bentrok Dua Desa di Pulau Haruku

- 2 Maret 2022, 13:53 WIB
Tersangka ujaran kebencian, berinisial MM alias Mario saat digelandang ke Polda Maluku, Selasa 1 Maret 2022.
Tersangka ujaran kebencian, berinisial MM alias Mario saat digelandang ke Polda Maluku, Selasa 1 Maret 2022. /Muhammad Jaya/ JurnalAmbon/

PORTALMALUKU.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku menangkap seorang karyawan koperasi simpan pinjam terkait kasus ujaran kebencian.

Tersangka mengeluarkan ujaran kebencian bernada provokasi terkait bentrok dua desa di Pulau Haruku melalui akun media sosial Facebook bernama Wai Kalalewa.

Setelah ditelusuri, pemilik akun tersebut berinisial MM alias Mario dan ditangkap di Merauke, Papua, pada 22 Februari 2022 lalu.

Ketika itu, ia menjadi tersangka dan dibawa ke Kota Ambon pada 24 Februari 2022 untuk dipenjarakan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, kawasan Mangga Dua Ambon.

Membenarkan hal ini, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Roem Ohoirait mengatakan, tersangka memposting ujaran kebencian bernada provokasi di akun Facebook miliknya.

Baca Juga: Azis Samual Ditetapkan Jadi Tersangka Pengeroyokan Ketua DPP KNPI, Polisi: Dia Menyuruh...

Lebih lanjut Ohoirat mengatakan akun Facebook itu bernama Wai Kalalewa. Awal belum terungkap kalau pemilik akun tersebut adalah Mario.

Setelah kasus ini ditangani pihak kepolisian, Tim Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku melalukan patroli cyber di media sosial Facebook.

Akhirnya pemilik akun Wai Kalalewa itu terungkap. Ohoirat menjelaskan Mario menggunakan akun tersebut untuk memposting ujaran bernada profokatif.

Dalam postingan-postingan akun Facebook itu, terkait bentrok dua warga desa di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku.

Halaman:

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: Jurnal Ambon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah