PORTALMALUKU.COM - Politikus Partai Golkar, Azis Samual ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan sesuai sangkaan Pasal 55 KUHP, Azis Samual adalah aktor pengeroyokan tersebut.
Menurut Hidayat, selain aktor dari kasus tersebut, pelaku pengeroyokan juga telah ditetapkan sebanyak empat orang.
"Dari pasal itu, peran bersangkutan yaitu telah menyuruh para eksekutor untuk melakukan pengeroyokan dan tersangkanya itu empat orang sudah diamankan," kata Hidayat, Rabu, 2 Maret 2022.
Baca Juga: ADA APA dengan Tanggal 3 Maret 2022? Inilah Daftar Peristiwa Penting yang Pernah Terjadi
Namun hingga saat ini menurut Hidayat, Azis Samual masih tidak mengakui jika dirinya adalah orang yang menyuruh melakukan pengeroyokan.
"Jadi, sampai pemeriksaan kemarin AS masih menolak mengakui dia menyuruh melakukan," ujar Hidayat, dikutip dari PMJ News.
Lebih lanjut Hidayat mengatakan, sebagaimana Pasal 184 KUHP, apapun keterangan tersangka boleh-boleh saja. Pasalnya penyidik menetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
Seperti diketahui, Haris Pertama menjadi korban pengeroyokan saat berada di rumah makan Garuda, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (21/2/2022) lalu sekitar pukul 14.10 WIB.
Baca Juga: TOP 10 Besar Rating TV Hari Ini 2 Maret 2022: Dewi Rindu Tempel Ikatan Cinta, Love Story Berapa?